INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Asyik Selfie di Tengah Rel Kereta Api Notog, Wanita Meninggal Tertabrak KA

Kamis, 14 Oktober 2021

BANYUMAS – Seorang wanita meninggal tersambar kereta api (KA) di kawasan km 358+5 petak Purwokerto – Notog, masuk Desa Notog.

Wanita berinisial WY (32) warga Desa Sawangan, Kecamatan Patikraja ini tertabrak KA Ranggajati Jember -Cirebon saat asyik swafoto (selfie), Kamis (14/10) sore.

Kapolsek Patikraja AKP Sumpening mengatakan peristiwa terjadi sekira pukul 16.54. Saat itu salah seorang saksi Yeni Purwaningsih (32) warga Desa Pegalongan, Patikraja melihat korban tengah asyik selfie di tengah rel.

“Korban tak menghiraukan orang-orang sekitar yang menyuruhnya untuk menyingkir karena ada KA melintas,” katanya.

Di saat bersamaan dari belakang melintas KA dan akhirnya menabrak korban. Warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut segera menghampiri korban yang sudah tak bergerak. Peristiwa inipun dilaporkan ke Polsek Patikraja untuk mendapat penanganan.

Anggota Polsek Patikraja yang mendapat laporan segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Korban meninggal karena mengalami luka parah,” tutur Sumpening.

Informasi ini dibenarkan oleh Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi. Ayep menyebut pihaknya mendapatkan informasi sebelum meninggal, wanita tersebut sempat berswafoto.

“Sudah diingatkan oleh petugas PPKA di lokasi namun tidak dihiraukan. Kabarnya begitu yang saya terima dari beberapa teman. Masinis juga sudah memberikan semboyan 35 (klaskon) agar korban menyingkir,” ujarnya.

Ayep mengimbau kepada warga jangan beraktivitas di dekat rel KA.

“Rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa dilarang digunakan masyarakat untuk beraktivitas (selfie, jalan-jalan, bermain dan lainnya). Meskipun lokasi tersebut dilarang untuk beraktivitas kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya, sehingga tentunya akan menjadi sangat berbahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut,” kata Ayep.

Ayep menyebut, larangan tersebut sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat 1 jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

“Selain membahayakan kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta,” ujarnya

Ayep mengatakan, petugas di lapangan senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami juga berharap agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api. Dengan kesadaran bersama bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga,” pungkasnya. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Alsintan Modern Budi Daya Kentang di Banjarnegara Mulai Digunakan

Selanjutnya

Anak Penderita Hidrocefalus Terima Bantuan ODKB Pemkab Purbalingga

Selanjutnya

Anak Penderita Hidrocefalus Terima Bantuan ODKB Pemkab Purbalingga

Sandiaga Uno Tinjau Desa Wisata Cikakak

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com