INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aset penunggak pajak senilai Rp80 juta di Purbalingga disita

Kamis, 21 Oktober 2021

Purwokerto – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyita aset penunggak pajak di Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, senilai Rp80 juta.

“Penyitaan aset telah kami lakukan pada hari Selasa (19/10),” kata Pelaksana Tugas Kepala KPP Pratama Purbalingga Raden Agus Setiawan dalam siaran pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Ia mengatakan total nilai aset yang disita sebesar Rp80 juta rupiah dari tunggakan wajib pajak berupa surat ketetapan pajak (SKP) pada tahun 2016 dan belum dilunasi.

Dalam hal ini, kata dia, aset yang disita berupa sebuah kendaraan bermotor roda empat.

Ia mengharapkan dengan adanya tindakan penagihan aktif tersebut dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Purbalingga,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Agus mengatakan apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, kata dia, penyitaan tersebut dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, lanjut dia, KPP Pratama Purbalingga lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” ujar Agus.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPK panggil empat saksi kasus korupsi pengadaan Pemkab Banjarnegara

Selanjutnya

Bus Wisata Gratis Dioperasionalkan 30 Oktober, Ini Empat Lokasi Titik Keberangkatannya

Selanjutnya

Bus Wisata Gratis Dioperasionalkan 30 Oktober, Ini Empat Lokasi Titik Keberangkatannya

Tebing Sirau Siregol Purbalingga Longsor, Akses Jalan Sirau-Keramat Lumpuh Total

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com