HUKUM – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AU (40) atas dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman dengan senjata tajam terhadap seorang karyawan bank berinisial LR (26).
Penangkapan dilakukan Jumat (16/5/25) sekitar pukul 13.00 WIB setelah pemeriksaan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., kejadian bermula Kamis (8/5/25) sekitar pukul 13.30 WIB saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang istri AU yang telah menunggak dua bulan.
Saat itu, AU menyatakan, “Kalau misal tidak ada… ya gak ada, gak usah maksa, kan sudah dijanjikan hari Kamis, Mbaknya malah gak kesini,” ujar Kasat Reskrim.
Tanpa diduga, AU tiba-tiba menampar LR menggunakan tangan kanan hingga mengenai pipi kirinya. Setelah adu mulut, pelaku melempar sebuah kotak biru ke meja di depan korban, lalu mengucapkan kata-kata kasar disertai ancaman, “Bentar lagi kurban… digorok aja apa ya!”
Tak berhenti di situ, AU menendang lutut kanan korban, kemudian mengambil golok dari dapur dan mengayunkannya ke arah LR sambil terus memaki. LR yang ketakutan langsung lari meminta bantuan warga sekitar sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatilawang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 golok beserta sarungnya, 1 kotak susu Milky warna biru, dan 1 helm merek GM warna hitam. AU dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Kasatreskrim. (Angga Saputra)