HUKUM– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH (21).
Pelaku yang merupakan warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun berdomisili di Desa Kalibenda Kecamatan Ajibarang, ditangkap pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan terkait dua korban berbeda.
Kasus pertama terjadi pada hari Selasa (1/4/25) korban VTN (16) warga Kecamatan Baturraden berkenalan dengan pelaku TH melalui Telegram. Sehari setelahnya, Rabu (2/4/25) pukul 00.30 WIB, TH mengajak korban jalan jalan ke arah Pantai. Namun setelah bertemu, bukannya ke pantai, akan tetapi TH mengajak korban ke Baturraden.
“Sesampainya di Baturaden kemudian korban diajak ke hotel untuk berhubungan badan dengan ancaman apabila menolak foto yang terlihat bagian sensitif korban akan disebarkan. Karena takut, korban menurut”, terang Kompol Andyansyah.
Sedangkan untuk kasus kedua dalam perkara ini, melibatkan korban ALT (17), warga Purwokerto Selatan. Kasus ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) di sebuah hotel di wilayah Curug Cipendok, Cilongok. Modus pelaku hampir serupa. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan melalui Telegram dan berlanjut ke Whatsapp.
Pelaku kemudian melakukan video call dengan korban dan diam-diam merekam layar saat korban hanya mengenakan baju tanpa celana.
Beberapa hari kemudian, pelaku mengancam akan mengirimkan rekaman tersebut kepada orang tua korban jika tidak mengirimkan video tanpa busana dan sejumlah uang. Saat keduanya bertemu, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan, yang berujung pada kekerasan dan pencabulan karena korban menolak.
Polisi telah mengamankan TH di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa beberapa potong pakaian korban juga turut diamankan. Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Angga Saputra)


