Banyumas, indiebanyumas.com – Seorang anak dibawah umur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinsial SD (55) warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry menjelaskan, kejadian pemerkosaan ini bermula saat tersangka mendekati korban sedang memetik buah kersen di sebuah kebun tak jauh dari sawah.
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut lalu mendekati korban dan sempat berbincang beberapa saat sebelum mulai merangkul korban dan melakukan tindakan asusila. Setelah melakukan kejahatannya, tersangka kemudian memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban agar tutup mulut.
“Pihak keluarga korban yang mengetahui hal itu kemudian melapor ke Polsek Purwokerto Utara. Kemudian hari Senin (8/11/2021) kasus tersebut dilimpahkan ke unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Berry.
Tersangka SD kemudian dimintai keterangan dan saat ini diamankan oleh Reserse Kriminal Polresta Banyumas. Polisi juga meminta keterngan dari korban, pelapor serta saksi-saksi lainnya dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.