BANYUMAS – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Banyumas memutuskan mulai Kamis (10/6) Alun-alun Banyumas ditutup sementara. Penutupan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kapolsek Banyumas, AKP Soetrisno menjelaskan, penutupan Alun-alun Banyumas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Sebab wabah belum tekendali sesuai Keputusan Bupati Banyumas Nomor 360/279/Tahun 2021.
“Alun-alun ditutup dari segala kegiatan sosial masyarakat. Tapi di saat bersamaan perekonomian tetap berjalan,” kata Kapolsek, Kamis (10/9).
Penutupan Alun-alun Banyumas diadopsi dari Alun-alun Purwokerto. Bahwa area alun-alun steril dari aktivitas perdagangan, permainan anak dan kegiatan masyarakat.
Meski terdapat larangan tersebut. Berdasarkan kesepakatan yang dihadiri oleh pihak terkait. Selain Forkopincam, ada perwakilan pedagang kaki lima, unit pengelola kebersihan dan pertamanan (UPKP) dan lainnya. Pedagang diperbolehkan menggelar lapak di bagian sayap Alun-alun Banyumas.
“Aktivitas di dalam area alun-alun itulah yang mengundang kerumunan. Terutama pada malam Minggu. Sudah cukup pengalaman klaster Danaraja, lelah semua kita termasuk psikologis. Cukup untuk pertama dan terakhir. Jangan sampai alun-alun menjadi klaster,” papar Kapolsek.
Oleh karena itu, Forkopincam Banyumas meminta kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan. Penutupan Alun-alun Banyumas untuk kepentingan bersama. Sebab, tidak mudah memutus mata rantai penyebaran corona virus.
“Bukan lagi top up dalam disiplin protokol kesehatan, yang ketika ada patroli, memakai masker, lalu patroli selesai masker dilepas. Tapi, bottom up, kembali ke kesadaran masyarakat untuk lima M,” imbuh Kapolsek.
Dengan adanya penutupan sementara Alun-alun Banyumas, pengawasan diperketat. Intensitas patroli ditingkatkan oleh petugas gabungan. (fij)