INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Alhamdulillah, Banyumas PPKM Level 1, Ini Kegiatan yang Boleh Dilakukan

Selasa, 14 Desember 2021

Banyumas – Pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 kepada Kabupaten Banyumas. Keputusan itu karena penurunan angka kematian akibat Covid-19 dan pencapaian dosis vaksin yang sudah mencapai 70 persen.

Keputusan Banyumas PPKM level 1 tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali. Untuk Provinsi Jawa Tengah yang sudah masuk ke dalam katagori PPKM level 1 yakni Kabupaten Banyumas, Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.

Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein. Namun, meski Banyumas berada di PPKM level 1 pihaknya meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang ada, dengan mengikuti anjuran baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Betul Banyumas sekarang di PPKM Level 1, mari tetap mematuhi peraturan yang ada, dengan tetap mengedepankan prokes,” ujar dia, Selasa (14/12).

Dengan adanya status PPKM Level 1 tersebut, Banyumas sudah bisa menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan batas maksimal 50 persen dan menerapkan jaga jarak, kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 presen.

Sedangkan untuk kegiatan makan atau minum di tempat umum, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan hingga sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan penerapan protokol ksehatan yang ketat. Di sisi lain maksimal pengunjung di tempat makan 75 persen dari kapasitas yang ada.

Kemudian untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari atau pukul 18.00 WIB, diperbolehkan untuk buka hingga pukul 00.00 WIB, tentunya dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara itu untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket dan lainnya dapat buka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kabar Gembira, Purbalingga Nol Kasus Covid-19 Baru

Selanjutnya

Syarat Vaksinasi Anak Belum Terpenuhi di Cilacap, Tunggu Target 70 Persen Tercapai

Selanjutnya

Syarat Vaksinasi Anak Belum Terpenuhi di Cilacap, Tunggu Target 70 Persen Tercapai

TPA BLA Banyumas, Merencanakan Tampung 60 Ton Sampah Perhari

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com