HUKUM, indiebanyumas.com– Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 27 November 2023. Yang bersangkutan beralasan sakit.
Melansir laman Liputan6, Pius sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
“Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Ali mengatakan, mantan legislator Gerindra itu akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik. Hanya saja Ali tak membeberkan kapan Pius akan dipanggil ulang.
“Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penindakan KPK menyegel ruangan Pius.
“Benar (ruang kerja Pius Lustrilanang digeledah),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
KPK mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
KPK sempat memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional,” ujar Firli Bahuri saat menjabat sebagai Ketua KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (aga)