HUKUM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa rumah seorang warga lanjut usia di Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Minggu (15/2/2026) dini hari. Peristiwa ini langsung direspons cepat oleh jajaran Polresta Banyumas bersama Polsek Kebasen.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, dua pelaku diduga masuk ke rumah korban, Parsiti (66), sekitar pukul 00.05 WIB. Saat korban terbangun karena suara mencurigakan, pelaku langsung menganiaya, mengikat tangan korban dengan lakban, serta mengancam menggunakan celurit. Anak korban yang terbangun juga mengalami perlakuan serupa.
Pelaku kemudian membawa kabur uang tunai Rp7,35 juta, sejumlah perhiasan emas, serta tiga kartu ATM beserta nomor PIN. Setelah pelaku pergi, korban dan anaknya berhasil melepaskan ikatan sekitar pukul 00.45 WIB dan meminta pertolongan keluarga sebelum melapor ke perangkat desa dan polisi.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Kebasen bersama Tim Resmob melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan Unit Inafis. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku.
“Kami terus mengintensifkan pengumpulan keterangan sekaligus memburu keberadaan terduga pelaku. Kami imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan satkamling sebagai langkah preventif,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
Sebagai antisipasi, Polresta Banyumas meningkatkan patroli di kawasan permukiman, pertokoan, dan pusat aktivitas ekonomi. Polisi juga menggandeng pemerintah desa serta masyarakat untuk mengedukasi pentingnya menjaga keamanan lingkungan, termasuk memastikan pintu dan pagar rumah terkunci saat beristirahat maupun bepergian. (Angga Saputra)








