FOKUS – Sengketa lahan Lapangan Besar Cilongok yang kini digugat oleh ahli waris mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Selain rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Banyumas yang diinisiasi anggota DPRD Rahmat Imanda, SE., Ak., kasus ini juga menarik perhatian akademisi dan tokoh publik.
Direktur Eksekutif Nusantara Centre sekaligus Rektor Universitas Nusantara, Prof. M. Yudhie Haryono, Ph.D., menilai bahwa penyelesaian sengketa harus berpijak pada prinsip hukum tertinggi: salus populi suprema lex esto — keselamatan dan kebahagiaan rakyat sebagai hukum tertinggi.
“Apa yang menjadi hak mereka yang dibuktikan lewat teks dan kontek, mestinya harus segera dipenuhi tanpa syarat apapun. Terlebih tidak ada bukti mereka merampas tanah tersebut, tanah itu bukan hasil perbuatan pidana,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum, namun menegaskan bahwa sejarah kepemilikan dan hak ahli waris harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian perkara.
“Prinsip kehati-hatian sangat penting agar tidak terjadi sengketa dan tindak melawan hukum, tapi sejarah kepemilikan dan rasa bahagia ahli waris jauh lebih penting,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, Ananto Widagdo, SH., SPd., menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas.
“Prinsip saya, hukum harus ditegakkan walau langit runtuh. Tanah itu punya sejarah kepemilikan yang jelas, tidak bisa dikuasai begitu saja tanpa bukti peralihan,” ujarnya.
Ananto juga mengungkap dugaan adanya upaya menutupi dokumen penting terkait asal-usul tanah yang tercatat dalam buku C Desa Cilongok. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi kunci pembuktian dalam sengketa, namun belum diserahkan secara lengkap oleh pihak desa maupun kecamatan.
“Surat yang kami terima tidak memuat asal-usul perolehan tanah. Diduga kuat dokumen itu baru dibuat tahun 2005, berdasarkan data pembayaran SPPT. Padahal, sengketa ini bermula sejak 1967. Mustahil tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan peralihan tanah,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika ada pihak yang dengan sengaja menyembunyikan dokumen setelah diminta secara resmi, maka tindakan tersebut bisa masuk ranah pidana.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, kami siap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Angga Saputra)