INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

AJI Kecam Aksi Wartawan Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi di Semarang

AJI Kecam Aksi Wartawan Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi di Semarang

FB AJI Semarang

Selasa, 3 Desember 2024

FOKUS – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan wartawan yang ikut mengintervensi kasus GRO (17) pelajar ditembak polisi agar tidak dibuka ke publik.

Terungkapnya keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.

Dari rilis yang diterima indiebanyumas, kerabat korban mengaku, sehari selepas terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan almarhum GRO, keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan bercirikan berbadan gempal, Senin (25/11/2024) malam.

Perwakilan keluarga ini telah ditunjukkan foto seorang wartawan yang dimaksud dan dia membenarkan.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta oleh polisi dan wartawan ini untuk menandatangani surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kematian almarhum.

Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut. Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.

Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.

“Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Aris, Selasa (3/12/2024).

Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.

Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Namun, wartawan ini dalam kasus GRO malah ada upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.

Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di dalam Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri,” ungkap Aris.

Selain itu, upaya intervensi wartawan terhadap kasus GRO tidak sesuai dengan kode etik AJI meliputi jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.

Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.

“Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan,” ujar Aris.

Menurut Aris, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang.

Untuk itu, dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut.

“Wartawan bukan Humas Polri,” tandasnya.

Sementara itu, dilansir dari CNN Indonesia, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta berbicara soal wacana anggota Polri hanya dibekali pentung atau kayu pemukul sebagai senjata. Hal ini buntut sejumlah kasus penyalahgunaan kasus senjata api oleh anggota polisi.
Menurut Wayan, saat ini publik mulai mempertanyakan apakah polisi masih perlu membawa senjata api.

“Yang paling merepotkan kami adalah dalam waktu 1-2 hari ini, Pak, orang mulai mengusik senjata yang dipegang polisi. Mulai diusik apa masih perlu kepolisian pegang senjata?” kata Wayan dalam rapat dengan jajaran Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

Ia pun mengatakan polisi perlu membuktikan bahwa anggotanya masih layak memegang senjata api. Wayan meminta Polri bisa mengevaluasi kelemahan prosedur operasional standar (SOP) yang berkaitan dengan penggunaan senjata api.

Sebagaimana diketahui, di Semarang, Jawa Tengah, seorang anggota bernama Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, karena kendaraannya sempat dipepet di jalan. Gamma meninggal dunia akibat tembakan itu. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pj Bupati Apresiasi Kedewasaan Politik Warga Banyumas Dalam Pilkada Serentak 2024

Selanjutnya

DPRD Banyumas Dukung Sosialisasi Literasi Digital Untuk Santri

Selanjutnya
DPRD Banyumas Dukung Sosialisasi Literasi Digital Untuk Santri

DPRD Banyumas Dukung Sosialisasi Literasi Digital Untuk Santri

Akibat Beban Kerja Terlalu Berat, Warga Cilacap Sakit dan Kesulitan Pulang di Bali

Akibat Beban Kerja Terlalu Berat, Warga Cilacap Sakit dan Kesulitan Pulang di Bali

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com