FOKUS UTAMA – Persidangan kasus kerusuhan yang menjerat tiga remaja yang disebut sebagai tahanan politik (tapol) Banyumas kembali menghadirkan keterangan saksi ahli. Dalam sidang tersebut, sejumlah ahli dari bidang teknik bahan peledak, sosiologi, dan hukum pidana memberikan pandangan terkait dugaan pelemparan bom Molotov pada peristiwa yang terjadi Agustus 2025 lalu.
Ahli sosiologi Hariyadi, S.Sos.,M.A.Ph.D, yang memiliki disiplin keilmuan di bidang sosiologi, sosiologi hukum, dan gerakan sosial, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dari aspek teknis, sosial, hingga hukum.
Dari keterangan ahli bahan peledak, bom Molotov dijelaskan sebagai alat pembakar sederhana yang umumnya dibuat dari botol kaca berisi cairan mudah terbakar seperti bensin dengan sumbu kain. Kebakaran baru dapat terjadi apabila botol pecah sehingga cairan mudah terbakar menyebar dan tersulut api.
Ahli juga menyebutkan bahwa dampak pecahan kaca dari botol Molotov relatif terbatas, biasanya hanya menjangkau beberapa meter. Apabila tidak menyala, benda tersebut pada dasarnya hanya berdampak seperti lemparan benda keras biasa. Dalam sejarahnya, bom Molotov kerap digunakan dalam aksi kerusuhan atau tindakan anarkis untuk membakar benda, bangunan, maupun orang.
Sementara itu dari sudut pandang sosiologi, Hariyadi menjelaskan bahwa aksi demonstrasi dan gerakan sosial merupakan fenomena yang sering muncul akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan negara atau adanya rasa ketidakadilan.
“Dalam teori sosiologi, gerakan sosial pada dasarnya bertujuan mendorong perubahan sosial dan tidak selalu dilandasi niat jahat,” jelas akademisi dari Unsoed ini.
Ia juga menyinggung teori labeling, yaitu ketika penguasa memberikan label negatif seperti “anarkis” atau “teroris” kepada kelompok masyarakat yang menentang kebijakan. Label tersebut, menurutnya, dapat memunculkan dampak sosial dan psikologis berupa stigma, rasa takut, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.
Jika hukum diterapkan secara represif dan tidak adil, lanjutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan anomie, yaitu situasi ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku.
Adapun dari perspektif hukum pidana, ahli menjelaskan bahwa penerapan Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana kebakaran harus memperhatikan secara hati-hati unsur “bahaya” serta “kepentingan umum”. Penafsiran terhadap unsur tersebut pada akhirnya menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara.
Hakim juga diharapkan mempertimbangkan konteks peristiwa, latar belakang, motivasi pelaku, serta rangkaian kejadian yang memicu tindakan tersebut. Dalam perkara ini, disebutkan bahwa tindakan para terdakwa dipicu oleh kemarahan akibat sejumlah peristiwa sebelumnya, termasuk insiden yang menimpa Affan Kurniawan.
Ahli juga menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan. Namun demikian, mekanisme tersebut dalam sistem hukum Indonesia dinilai masih terbatas dan belum diatur secara komprehensif.
Secara umum, keterangan para ahli menunjukkan bahwa peristiwa pelemparan Molotov tidak hanya dapat dilihat dari aspek teknis maupun pidana semata. Penilaian perkara juga perlu mempertimbangkan konteks sosial, motivasi pelaku, serta dampaknya terhadap masyarakat dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Karena itu, penanganan perkara ini dinilai memerlukan pertimbangan yang komprehensif oleh majelis hakim, baik dari sisi fakta teknis, kondisi sosial, maupun prinsip keadilan hukum.
Untuk diketahui persidangan kasus demo rusuh Banyumas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (5/3/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibnu Jafar Ramdani (18), Kusuma Andhika Diaz (18), dan Roma Adi Saputra (18).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dian Anggaraeni, S.H., M.H., dengan anggota majelis Melcky Johny Otoh, S.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Sementara jaksa penuntut umum adalah Pranoto dan Trisno. (Angga Saputra)









