BANYUMAS, indiebanyumas.com– Oknum kepala madrasah yang dilaporkan oleh lima guru honorer atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penipuan CPNS, merasa tidak pernah mengancam para guru yang akan melaporkan dirinya kepada aparat kepolisian.
“Saya tidak pernah melakukan ancaman kepada para guru yang merasa dirugikan atas persoalan upaya menembus CPNS lewat jalur khusus tanpa tes,” kata AH lewat aplikasi Whatapp.
Sementara salah seorang guru yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, alasan kenapa kasus yang ia alami baru terungkap setelah kurang lebih 10 tahun berlalu disebabkan karena sejumlah hal.
“Ceritanya panjang, memang bukti ancaman tidak ada, tapi bahwa kami ‘Diweden-wedeni’ untuk tidak melaporkan. Kami yang tak mengerti hukum akhirnya takut ketika dijawab bahwa saya sendiri bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik,” kata Guru asal salah satu desa di Kecamatan Cilongok ini.
Dia menuturkan, sejak 2013 berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan, seperti mendatangi rumahnya untuk meminta uang yang telah disetorkan kembali. Akan tetapi, pihak AH tidak bersedia untuk mengembalikan uang tersebut.
“Ada dua rekan guru lain, mereka dikembalikan uangnya. Tapi saya dan rekan lain susah sekali. Ada kalimat ketika kami bermusyawarah yang intinya menyataka ‘aku delaporna gelem ikih ra wedi malahan yang melaporkan bisa mbalik delaporna karena pencemaran nama baik’ (Saya dilaporkan mau, tidak takut justru yang melaporkan bisa balik dilaporkan karena pencemaran nama baik),” tuturnya.
Diberikan sebelumnya, Guru honorer yang melaporkan dugaan penipuan CPNS oleh oknum yang berstatus sebagai Kepala Madrasah kepada Polresta Banyumas, selama ini mengaku tidak berani melakukan tindakan karena merasa takut. Hal itu disampaikan kuasa hukum dari ke-5 guru honorer yang menjadi korban dugaan penipuan CPNS, Ananto Widagdo SH SPd.
“Kenapa peristiwa ini baru dilaporkan sedangkan kejadiannya sudah cukup lama, itu disebabkan karena para guru honorer yang menjadi korban dugaan tindak penipuan CPNS oleh oknum kepala madrasah itu, merasa takut,” kata Ananto kepada indiebanyumas.com.
Ananto mengungkapkan, rasa ketakutan itu muncul karena pada saat mereka mempertanyakan kejelasan akan apa yang telah dijanjikan AH yang tak lain adalah oknum kepala madrasah, mereka justru memperoleh ancaman apabila sampai melaporkan kejadian itu.
“Mereka memperoleh ancaman dari yang bersangkutan, kalau perihal mereka mempertanyakan kejelasan kepada AH, itu sudah sering disampaikan karena rentang waktunya sudah lebih dari 10 tahun,” terang Ananto.
Ananto menambahkan, bahkan tidak sedikit kasus serupa yang dialami para guru honorer terjadi pada 2010.
“Mereka ini yang sudah masuk masa daluarsa tuntutan. Namun, masih banyak korban lain selain yang sudah melaporkan saat ini, mereka belum ikut serta menyampaikan tuntutan,” terangnya.

Diketahui, sebanyak lima guru honorer yang mengajar di madrasah ibdtidaiah atau setara sekolah dasar di wilayah Kecamatan Cilontok mengalami nasib apes. Mereka merasa telah ditipu dengan janji manis akan dijadikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Karena yakin telah menjadi korban, mereka akhirnya melaporkan AH, oknum kepala madrasah di Desa Langgong Sari Kecamatan Cilongok ke Polresta Banyumas, Kamis (30/11/2023). Saat melapor itu, mereka didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Ananto Widagdo dan rekan.
Dalam surat laporan kepada polisi, kejadian ini bermula pada tahun 2013 silam ketika AH menawarkan kepada FF dan ZL melalui telepon seluler terkait adanya kesempatan untuk menjadi CPNS melalui jalur khusus tanpa melalui tes.
FF dan ZL yang merupakan guru tenaga honorer di bawah naungan Kemenag itu langsung tertarik atas tawaran AH. Masih pada tahun yang sama, ada lagi tiga teman FF dan ZL yang juga memperoleh tawaran dari AH dengan dihubungi melalui telepon seluler terkait kesempatan bisa masuk menjadi CPNS lewat jalur khusus tanpa tes. Ketiganya berinisial SR, SM, dan AR.
Mereka semua merupakan guru honorer yang bertugas di wilayah Kecamatan Cilongok. Empat orang adalah warga di beberapa desa di Kecamatan Cilongok, sedangkan satu orang berasal dari Desa Kedugwringin Kecamatan Patikraja.
Kepada kelima guru honorer tersebut, AH mengatakan bahwa kuota untuk jalur khusus yang ia tawarkan terbatas. Dari total uang yang telah disetorkan kepada AH, kerugian yang dialami kelima guru honorer tersebut mencapai Rp 330 juta.
Sementara dikonfirmasi terpisah, AH mengatakan siap menghadapi proses hukum apabila dirinya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh rekan-rekannya sebagai tenaga pendidik di madrasah.
“Saya siap menjalani proses hukum apabila dilaporkan, karena saya juga punya bukti-bukti terkait kejadian itu,” kata AH.
Dia menampik pernyataan bahwa dalam proses perjalanan untuk bisa menembus menjadi CPNS di Kemenag, dirinya melakukan ajakan kepada rekan-rekan guru.
“Tidak pernah saya mengajak, ini adalah konsensus yang diketahui oleh kami para tenaga pendidik wiyata bakti yang itu bukan hanya mereka saja, tapi semua yang ada di dalam forum serta yang menginginkan untuk menjadi CPNS,” katanya.
Dia juga menyatakan, terkait proses yang dilalui dalam menempuh jalur khusus menjadi CPNS dirinya tidak mengatasnamakan status sebagai kepala madrasah.
“Sebenarnya bukan kepala Madrasah, tapi atas nama pribadi, karena tidak ada kaitannya dengan lembaga,” katanya.
Angga Saputra
