INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Agus Priyanggodo Tegaskan Belum Resmi Jabat Ketua DPRD Banyumas, Tunggu Paripurna dan SK Gubernur

Agus Priyanggodo Tegaskan Belum Resmi Jabat Ketua DPRD Banyumas, Tunggu Paripurna dan SK Gubernur
Sabtu, 17 Januari 2026

BANYUMAS – Agus Priyanggodo atau yang akrab disapa Nova menegaskan dirinya belum secara resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas. Pernyataan ini disampaikan meski partainya, PDI Perjuangan, telah menetapkannya untuk posisi tersebut.

Saat ini, Nova menyatakan statusnya tetap sebagai Anggota DPRD Banyumas dari Fraksi PDI Perjuangan, yang juga merangkap sebagai Ketua Komisi II. Proses penetapan resmi sebagai ketua, menurutnya, baru dapat dilakukan setelah melalui Rapat Paripurna yang rencananya digelar pada Senin (19/1/2026).

“Belum, hari ini saya masih sebagai anggota DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi II. Untuk status sebagai Ketua DPRD, belum karena paripurna baru akan dilaksanakan besok, Senin,” ujar Nova saat ditemui di sela kunjungannya ke lokasi bencana puting beliung di Desa Koyatasa, Kecamatan Sumbang, Sabtu (17/1/2026).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Nova yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, seluruh proses pergantian pimpinan DPRD berjalan sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ia menilai mekanisme ini sebagai hal yang wajar dan sudah biasa terjadi dalam dinamika pemerintahan daerah.

“Ini bukan hal baru. Di Banyumas memang baru, tapi di daerah lain seperti Banjarnegara dan Purbalingga sudah pernah terjadi pergantian pimpinan DPRD, termasuk melalui proses PAW (Penggantian Antar Waktu),” jelas Nova yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas.

Sementara menunggu proses resmi, tugas dan fungsi Ketua DPRD Banyumas sementara dijalankan oleh Wakil Ketua DPRD, Imam Ahfaz. Hal ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan DPRD. Nova memaparkan, tahapan selanjutnya adalah Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyesuaikan jadwal persidangan, dilanjutkan dengan paripurna penetapan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Setelah paripurna, usulan akan disampaikan kepada Bupati Banyumas untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. Dari Gubernur nanti akan turun Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan pimpinan yang baru,” jelasnya.

Langkah terakhir, menurut Nova, adalah pengambilan sumpah dan janji jabatan di hadapan Pengadilan Negeri Purwokerto. Secara keseluruhan, proses normatif ini diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari, dengan setiap tahap memiliki batas waktu maksimal tujuh hari sesuai aturan internal.

“Setelah semua tahapan itu selesai, barulah posisi tersebut menjadi resmi,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Kotayasa, Agus ‘Nova’ Priyangodo Pastikan Penanganan Cepat

Selanjutnya

Pakar Hukum Tata Negara: PTDH 8 Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah dan Mengikat, Intervensi Pemkab Keliru

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Pakar Hukum Tata Negara: PTDH 8 Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah dan Mengikat, Intervensi Pemkab Keliru

Pakar Hukum Tata Negara: PTDH 8 Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah dan Mengikat, Intervensi Pemkab Keliru

MORI ADALAH KITA

MORI ADALAH KITA

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com