INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Agus ‘Nova’ Prianggodo Resmi Jabat Ketua DPRD Banyumas Periode 2024–2029

Agus ‘Nova’ Prianggodo Resmi Jabat Ketua DPRD Banyumas Periode 2024–2029

Rapat Paripurna Terbuka Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua DPRD Banyumas Periode 2023-2029 yang digelar pada Senin (19/1/2025). (istimewa)

Senin, 19 Januari 2026

FOKUS UTAMA – DPRD Kabupaten Banyumas kini memiliki ketua baru. Agus Prianggodo, yang akrab disapa Nova, secara resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD untuk sisa periode 2024–2029.

Penetapan ini diputuskan melalui Rapat Paripurna Terbuka yang digelar pada Senin (19/1/2025), dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfaz.

Kepemimpinan baru ini merupakan hasil pergantian menyusul berhalangannya Ketua DPRD sebelumnya, Subagyo, S.Pd., M.Si., yang tidak dapat menjalankan tugas lebih dari 30 hari karena kondisi kesehatan.

“Berdasarkan usulan DPC PDI Perjuangan, Saudara Subagyo diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Banyumas masa jabatan 2024–2029 dan digantikan oleh Saudara Agus Prianggodo,” jelas Imam Ahfaz dalam rapat tersebut, mengutip surat usulan resmi dari DPC PDIP Banyumas tertanggal 14 Januari 2025.

Proses ini merujuk pada Pasal 46 Peraturan DPRD Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang mengatur tata cara pemberhentian dan pengangkatan pimpinan melalui rapat paripurna.

Proses Administrasi Menuju Pelantikan

Dengan keputusan rapat ini, Agus ‘Nova’ Prianggodo secara resmi diumumkan sebagai Ketua DPRD Banyumas terpilih. Keputusan tersebut selanjutnya akan dikomunikasikan secara administratif.

“Hasil rapat paripurna akan diteruskan kepada Bupati Banyumas untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar pelantikan,” jelas Imam Ahfaz.

Tahap akhir adalah pengambilan sumpah dan janji jabatan di hadapan Pengadilan Negeri Purwokerto. Seluruh rangkaian proses normatif ini diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 14 hari, dengan setiap tahap memiliki batas waktu maksimal tujuh hari kerja sesuai aturan internal. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kades Klapagading Kulon Boikot Undangan Aspem Kesra, Bongkar Dugaan Masalah Tata Kelola Desa

Selanjutnya

Dakwaan JPU Dituding Batal Demi Hukum, Advokat Ajukan Perlawanan di Sidang Kasus Buruh Tambang

Selanjutnya
Dakwaan JPU Dituding Batal Demi Hukum, Advokat Ajukan Perlawanan di Sidang Kasus Buruh Tambang

Dakwaan JPU Dituding Batal Demi Hukum, Advokat Ajukan Perlawanan di Sidang Kasus Buruh Tambang

Sekda Tekankan Pelayanan Cepat di Mal Pelayanan Publik Banyumas

Sekda Tekankan Pelayanan Cepat di Mal Pelayanan Publik Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com