BANYUMAS – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tiga remaja pro demokrasi menuai kritik. Advokat ketiga remaja yang kini ditahan pasca demonstrasi Agustus lalu, Agusta Amrulloh, S.H., menilai jalannya sidang yang seharusnya menjadi ruang pencarian kebenaran justru masih terjebak pada pola lama yang bersifat formalistis dan defensif.
Menurut pria yang akrab disapa Tata, jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak menyentuh pokok keberatan yang disampaikan. Jaksa dinilai lebih memilih menegaskan aspek formal prosedural tanpa membahas secara substantif cacat mendasar yang dipersoalkan oleh pihak penasihat hukum.
“Jaksa cenderung mengambil jalan aman dengan mempertahankan formalitas, namun menghindari pembahasan serius terhadap substansi eksepsi,” ujar Tata usai mengikuti sidang di PN Purwokerto, Rabu (22/1/2026).
Tata juga menyoroti keputusan majelis hakim yang menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Penolakan tersebut, kata dia, hanya didasarkan pada alasan klasik demi kelancaran persidangan, tanpa pertimbangan mendalam terhadap aspek keadilan.
“Alasan tersebut terdengar administratif, tetapi miskin pertimbangan keadilan. Seolah-olah kebebasan seseorang dapat dikorbankan demi efisiensi proses, tanpa diuji apakah penahanan itu benar-benar mendesak, proporsional, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan masih lemahnya keberanian aparat penegak hukum untuk menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama dalam proses peradilan, bukan sekadar kepatuhan pada prosedur formal.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di ruang sidang, persidangan berlangsung kondusif hingga penutupan.
Momen haru terjadi saat sidang berakhir, ketika ketiga terdakwa diperkenankan bersalaman dengan keluarga masing-masing.
Sejumlah anggota keluarga tampak meneteskan air mata, menahan emosi melihat kondisi para terdakwa yang masih harus menjalani penahanan.
Tak hanya keluarga, beberapa teman sekolah terdakwa juga terlihat hadir mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan moral.
Usai keluar dari ruang sidang, ketiga terdakwa disambut oleh puluhan aktivis yang menggelar orasi di area pengadilan, menyerukan tuntutan pembebasan dan penghentian kriminalisasi terhadap para remaja tersebut.
Suasana Sidang
Sidang berlangsung kondusif hingga penutupan. Momen haru terjadi ketika ketiga terdakwa diperkenankan bersalaman dengan keluarga masing-masing. Sejumlah anggota keluarga tampak meneteskan air mata, menahan emosi melihat kondisi para remaja yang masih harus menjalani penahanan.

Selain keluarga, beberapa teman sekolah terdakwa turut hadir memberikan dukungan moral. Usai sidang, puluhan aktivis menggelar orasi di area pengadilan, menyerukan pembebasan dan penghentian kriminalisasi terhadap ketiga remaja tersebut.
Untuk diketahui, LBH Yogyakarta bersama Jaringan Advokat Anti Kriminalisasi Banyumas mendampingi tiga pelajar sekaligus aktivis pro-demokrasi, yakni Ibnu Jafar Ramdani, Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra, dan Roma Adi Saputra, dalam sidang perdana perkara dugaan kriminalisasi demonstran di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (24/12/2025).
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar akhir Agustus hingga awal September 2025. Ketiganya didakwa dengan Pasal 187 ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Angga Saputra)


