INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Advokat SW Kembali Layangkan Somasi, Widhi: Salah Alamat dan Ada Unsur X di Baliknya

Somasi Advokat Dinilai Intimidasi, Jurnalis di Purwokerto Ambil Jalur Hukum

Baldy (tengah) bersama kuasa hukum, H. Djoko Susanto SH (kiri) dan Eko Prihatin SH, (kanan).

Sabtu, 6 Desember 2025

BANYUMAS– Advokat SW kembali melayangkan somasi kepada jurnalis Widhi setelah dua poin tuntutan dalam somasi pertama dinilai tidak dipenuhi. Somasi kedua tersebut diserahkan langsung oleh SW ke kediaman Widhi pada Sabtu, (6/12/ 2025).

Alih-alih menanggapi somasi pertama, Widhi justru lebih dulu melaporkan SW beserta tiga orang lain berinisial RYP, SM, dan TS ke Polresta Banyumas, Jum’at (5/11/2025). Mereka dilaporkan atas dugaan upaya intimidasi hukum terhadap dirinya sebagai wartawan.

Widhi menolak somasi kedua tersebut dengan tegas dan menyatakan bahwa somasi dialamatkan secara keliru.

“Jika ada keberatan terhadap berita, mekanisme yang benar adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi media, bukan menuntut wartawannya secara pribadi. Mekanisme itu jelas menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Widhi.

Widhi juga menduga terdapat unsur tertentu (unsur X) di balik somasi yang ia terima. Ia menilai ada pihak dengan kepentingan pribadi yang kemungkinan mendorong langkah hukum tersebut.

“Saya paham SW hanya menjalankan profesinya, tapi saya merasa itu tidak murni dan tidak profesional,” katanya.

Widhi menambahkan bahwa sehari sebelum dirinya disomasi, salah satu rekannya sesama wartawan menerima telepon dari seorang dimana saat percakapan berlangsung, Widhi mengaku berada tepat di samping rekannya sehingga mengetahui siapa yang menghubungi dan apa yang dibicarakan.

Diketahui, kasus ini bermula ketika wartawan bernama lengkap Widhianto Puji Agus Setiono yang juga biasa disapa Baldy menuliskan pemberitaan terkait dengan persoalan dugaan penipuan yang dialami seorang warga Purwokerto Selatan, Anthon Donovan (48). Anton secara resmi melaporkan TS (33), warga Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut sebagai syarat pengajuan kredit bank.

Dalam dokumen laporan, Anthon menyebut awalnya ia tengah berupaya membereskan persoalan keuangan dan menghubungi TS yang pernah menawarkan bantuan administrasi kredit bank.

Diminta Serahkan Sertifikat Tanah
Pelapor mengaku diminta menyerahkan beberapa sertifikat tanah, termasuk milik keluarganya, sebagai syarat pengajuan kredit. TS kemudian menyampaikan bahwa berkas tidak bisa diterima karena IMB lama dianggap tidak memenuhi syarat.

Anthon diarahkan membuat IMB baru melalui seseorang yang disebut dapat mempercepat proses. Namun, hingga berbulan-bulan, ia tidak melihat perkembangan signifikan.

Pelapor juga mengaku diminta mentransfer Rp9 juta untuk biaya pengurusan IMB. Meski sudah menyanggupi, ia menilai tidak ada kejelasan dari terlapor mengenai progres dokumen tersebut. (redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hari Jadi Reserse ke-78, Satreskrim Polresta Banyumas Tebar Kepedulian Lewat Baksos

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com