INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Advokat SW Kembali Layangkan Somasi, Widhi: Salah Alamat dan Ada Unsur X di Baliknya

Somasi Advokat Dinilai Intimidasi, Jurnalis di Purwokerto Ambil Jalur Hukum

Baldy (tengah) bersama kuasa hukum, H. Djoko Susanto SH (kiri) dan Eko Prihatin SH, (kanan).

Sabtu, 6 Desember 2025

BANYUMAS– Advokat SW kembali melayangkan somasi kepada jurnalis Widhi setelah dua poin tuntutan dalam somasi pertama dinilai tidak dipenuhi. Somasi kedua tersebut diserahkan langsung oleh SW ke kediaman Widhi pada Sabtu, (6/12/ 2025).

Alih-alih menanggapi somasi pertama, Widhi justru lebih dulu melaporkan SW beserta tiga orang lain berinisial RYP, SM, dan TS ke Polresta Banyumas, Jum’at (5/12/2025). Mereka dilaporkan atas dugaan upaya intimidasi hukum terhadap dirinya sebagai wartawan.

Widhi menolak somasi kedua tersebut dengan tegas dan menyatakan bahwa somasi dialamatkan secara keliru.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Jika ada keberatan terhadap berita, mekanisme yang benar adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi media, bukan menuntut wartawannya secara pribadi. Mekanisme itu jelas menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Widhi.

Widhi juga menduga terdapat unsur tertentu (unsur X) di balik somasi yang ia terima. Ia menilai ada pihak dengan kepentingan pribadi yang kemungkinan mendorong langkah hukum tersebut.

“Saya paham SW hanya menjalankan profesinya, tapi saya merasa itu tidak murni dan tidak profesional,” katanya.

Widhi menambahkan bahwa sehari sebelum dirinya disomasi, salah satu rekannya sesama wartawan menerima telepon dari seorang dimana saat percakapan berlangsung, Widhi mengaku berada tepat di samping rekannya sehingga mengetahui siapa yang menghubungi dan apa yang dibicarakan.

Diketahui, kasus ini bermula ketika wartawan bernama lengkap Widhianto Puji Agus Setiono yang juga biasa disapa Baldy menuliskan pemberitaan terkait dengan persoalan dugaan penipuan yang dialami seorang warga Purwokerto Selatan, Anthon Donovan (48). Anton secara resmi melaporkan TS (33), warga Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut sebagai syarat pengajuan kredit bank.

Dalam dokumen laporan, Anthon menyebut awalnya ia tengah berupaya membereskan persoalan keuangan dan menghubungi TS yang pernah menawarkan bantuan administrasi kredit bank.

Diminta Serahkan Sertifikat Tanah
Pelapor mengaku diminta menyerahkan beberapa sertifikat tanah, termasuk milik keluarganya, sebagai syarat pengajuan kredit. TS kemudian menyampaikan bahwa berkas tidak bisa diterima karena IMB lama dianggap tidak memenuhi syarat.

Anthon diarahkan membuat IMB baru melalui seseorang yang disebut dapat mempercepat proses. Namun, hingga berbulan-bulan, ia tidak melihat perkembangan signifikan.

Pelapor juga mengaku diminta mentransfer Rp9 juta untuk biaya pengurusan IMB. Meski sudah menyanggupi, ia menilai tidak ada kejelasan dari terlapor mengenai progres dokumen tersebut. (redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hari Jadi Reserse ke-78, Satreskrim Polresta Banyumas Tebar Kepedulian Lewat Baksos

Selanjutnya

Pandangan Politik Hukum terhadap Penambangan di Lereng Gunung Slamet

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Bermain Air di Muara Luk Ulo, Bocah SD di Kebumen Hilang Terseret Arus

Hari Kedua Pencarian Anak Tenggelam di Muara Luk Ulo Masih Nihil

Sabtu, 7 Maret 2026

Peringatan untuk SPPG Usai Penolakan MBG di Sokaraja : Jangan Semena-mena!

Peringatan untuk SPPG Usai Penolakan MBG di Sokaraja : Jangan Semena-mena!

Sabtu, 7 Maret 2026

KAI Daop 5 Purwokerto Luncurkan Promo Ramadan Festive, Tiket Diskon hingga Flash Sale

KAI Daop 5 Purwokerto Luncurkan Promo Ramadan Festive, Tiket Diskon hingga Flash Sale

Sabtu, 7 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
TRIBHATA Banyumas Tolak Rencana Kehadiran Rizieq Syihab di Cilongok

Pandangan Politik Hukum terhadap Penambangan di Lereng Gunung Slamet

Kolaborasi Al Wasath, FEB UMP, dan Jamkrindo Latih 50 Calon Wirausahawan Muda

Kolaborasi Al Wasath, FEB UMP, dan Jamkrindo Latih 50 Calon Wirausahawan Muda

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com