INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ada Kongkalikong Dalam Sengketa Aset PDAM?

Senin, 3 Mei 2021

Banyumas,indiebanyumas.com – Perkara aset milik PDAM Banyumas yang kini dikuasai perseorangan dianggap sebagai sebuah keganjilan, karena sudah jelas merupakan aset milik daerah. Pengamat Sosial, Yoga Sugama mengatakan, ada tiga kemungkinan kenapa sampai terjadi status aset milik daerah berganti menjadi status pribadi.

“Pertama, indikasinya Pemkab Banyumas lalai, telah melakukan pembiaran atas pengelolaan aset negara sehingga sampai dikuasai oleh pihak tertentu. Sebaliknya, dalam kasus ini juga bisa saja indikasinya ada pihak tertentu yang ingin menguasai,” kata Yoga.

Yang paling membuat Yoga heran, kenapa pemerintah sampai bisa membiarkan, atau jika ada yang ingin menguasai, sampai tidak memiliki daya untuk mempertahankan. “Jangan-jangan ada kongkalikong nih, kuat juga indikasi mengarah ke sana,” katanya.

Yoga menambahkan, meski dirinya mengetahui aset yang dikuasai nilainya relatif tidak besar, namun kasus seperti itu tak boleh terjadi karena jelas telah melanggar undang-undang. “Jangan lihat itu nilai kecil atau besar, korupsi itu sama saja perbuatan yang dilarang undang-undang, dan perbuatan keji. Saya sangat mengapresiasi langkah aparat penegak hukum untuk terus mengusut tuntas masalah ini,” tegasnya.

Indikasi kongkalikong, kata Yoga, memang sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan tertentu dalam kasus penguasaan oleh perseorangan atas aset milik PDAM Banyumas. Musababnya, oknum yang terlibat dalam isu siapa di belakangan musabab terjadinya perkara itu, kini telah menjadi sosok pejabat terasa yang punya pangkat eselon IIB atau setingkat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ketika terjadi peralihan status aset milik daerah menjadi milik perseorangan, yang bersangkutan memang memegang peran penting dalam jabatannya di Kecamatan Sumbang. Saya mendengar soal keterlibatan tersebut, tapi coba saya bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum,” kata salah seorang sumber indiebanyumas.com yang tak mau identitasnya disebutkan.

Duduk perkara atas kasus sengketa aset PDAM Banyumas yang faktanya kini dikuasi warga setempat atas nama pribadi, diawali dari temuan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sudah berubah pada Tahun 2018. SPPT yang seharusnya tercatat milik PDAM Banyumas sudah berganti nama DRS, warga Desa Ganda Tapa Kecamatan Sumbang, lokasi dimana aset berupa tanah dan bangunan milik PDAM itu berada.

Pergantian status kepemilikan itu semakin kuat ketika tahun 2020, sertifikat atas tanah dan asset PDAM tercatat milik DRS. Pihak kejaksaan Negeri (kejari) Purwokerto bahkan mulai menggali data terkait adanya temuan kasus ini. Bahkan, informasinya, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan terkait aset milik PDAM Banyumas yang berlokadi di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang.

Mereka yang dimintai keterangan sedikitnya ada 20 orang, bahkan ada pejabat Pemkab Banyumas, anggota DPRD Banyumas, pegawai PDAM, perangkat desa, dan warga yang menguasai aset milik PDAM tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono menegaskan sepengathuan dirinya, tidak ada pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas yang terlibat dalam perkara aset PDAM. “Setau saya tidak ada pejabat yang terlibat,” katanya.

Nilai aset dan bangunan PDAM Banyumas dariu data yang digali indiebanyumas.com menyebutkan angka Rp. Rp 58.795.000. Aset milik PDAM Banyumas itu, berupa sumur pompa air bersih, bangunan, dan tanah di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.

Indiebanyumas.com memperoleh data bahwa nilai tersebut muncul setelah dijalankan proses audit di PDAM Banyumas. Secara rinci aseet itu terdiri dari bangunan broncapting 1 unit senilai Rp 8.940.000, jaringan perpipaan T/D sepanjang 4.500 meter senilai Rp 14.069.00, jaringan perpipaan panjang 1200 meter senilai Rp 3.522.000.

Lalu, untuk jaringan perpipaan panjang 3006 meter senilai Rp 3.150 000, pemasangan hydran umum 7 buah senilai Rp 5.068.800, pemasangan hidran 11 buah Rp 5.068 800, sambungan rumah 360 Rp 6.643.000.

Kemudian pembuatan gedung kantor 1 unit Rp 5.074.000, pembuatan gedung 1 unit Rp 920.000, perbaikan pipa 1 unit Rp 1.950.000, penyempurnaan hidran 1 unit Rp 920.000 dan tanah seluas 190 meter persegi susai harga NJOP Rp 5.130.000, sehingga total Rp 58.795.000.

Dilansir dari portal Krjogja.com, Direktur Teknik PDAM Banyumas, Wipi Supriyanto mengatakan, bangunan untuk instalasi penyedia air bersih itu diserahkan oleh Pemda pada tahun 1980-an. Pemerintah daerah sendiri menerima hak atas aset dari tim Satuan Kerja Pemprov Jawa Tengah. Adapun pembangunan aset tersebut dilaksanakan menggunakan sumber dana APBN.

“Pembangunan aset tersebut berasal dari dana APBN, lalu di kerjakan tim satker dari provinsi. Setelah itu diserahkan ke Pemda,” kata Wipi.

Air dari sumber bangunan milik PDAM Banyumas tersebut dimanfaatkan untuk mengaliri 500 pelanggan di wilayah Kecamatan Sumbang. Nilai debit air rata – rata satu liter per detik yang diterima setiap pelanggan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Update Karantina Bagi Pemudik di GOR Satria Purwokerto Mulai Tanggal 6, Disiapkan 3 Gedung Karantina

Selanjutnya

Pertamina pastikan kesiapan penyaluran BBM di Tol Trans Jawa

Selanjutnya

Pertamina pastikan kesiapan penyaluran BBM di Tol Trans Jawa

Aparat TNI Kodim Cilacap Tingkatkan Pemantauan Shalat Tarawih, Ada Apa?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com