INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ada Hal Yang Belum Ditanyakan MKMK ke Anwar Usman

Jumat, 3 November 2023

indiebanyumas.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, rampung menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan pelanggan kode etik terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan MKMK yakni soal bocornya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan,” katanya usai pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman cs mengabulkan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam permohonannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Ia menyebut, bocoran tersebut adalah pemberitaan yang dimuat media massa dengan judul skandal Mahkamah Keluarga.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca-baca di Tempo nanti bisa ditanyakan ya oke itu saja sih,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan, hanya 1 yang dikabulkan MK.

Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Saat ini, terkait putusan ini, terdapat 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK. Sejauh ini, MKMK telah menyelesaikan memeriksa semua pelapor dan 9 hakim terlapor. MKMK akan membacakan putusan laporan tersebut pada Selasa, (7/10/2023). (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPU Tetapkan DCT 9.917 Caleg DPR RI dan 668 Calon DPD

Selanjutnya

Apakah Anwar Usman Bersalah? Ketua MKMK : Iya Lah…

TERBARU

Hilal Ramadan 1447 H Masih di Bawah Ufuk, Kemenag: Mustahil Terlihat

Hilal Ramadan 1447 H Masih di Bawah Ufuk, Kemenag: Mustahil Terlihat

Selasa, 17 Februari 2026

Sambut Ramadan 1447 H, Wabup Banyumas Dwi Asih Lintarti Ziarah ke Makam Orang Tua

Sambut Ramadan 1447 H, Wabup Banyumas Dwi Asih Lintarti Ziarah ke Makam Orang Tua

Selasa, 17 Februari 2026

Bekas Rumah Dinas Rutan di Banyumas Disulap Jadi Kafe Pemberdayaan Warga Binaan

Bekas Rumah Dinas Rutan di Banyumas Disulap Jadi Kafe Pemberdayaan Warga Binaan

Selasa, 17 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Apakah Anwar Usman Bersalah? Ketua MKMK : Iya Lah...

Dana Abadi Pesantren, Sudah ada Sejak Dulu, Kini Jadi Isu Seksi Bagi Ketiga Capres-cawapres

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com