INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual, Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri

Rabu, 8 Desember 2021

Banjarnegara – Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Beragam alasan menimbulkan kejahatan seksual, dari pengaruh film porno hingga dinyatakan mengalami kelainan.

Terbaru, seorang ayah di Banjarnegara berinisial SK (47) tega cabuli anak tirinya selama satu tahun. Hal ini terungkap setelah ibu kandung korban meninggal dunia.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan tersangka SK (47) kepada anaknya tirinya yang masih dibawah umur sejak bulan Juni 2020 tahun lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka hingga bulan Juli 2021 ini.

AKP Donna menjelaskan, kejadian pertama kali pada saat korban sedang tiduran sambil nonton TV, kemudian tiba-tiba tersangka datang dari belakang korban dan langsung memeluk tubuh korban dari belakang.

“Korban langsung ditindih oleh pelaku kemudian pelaku berkata kepada korban dengan mata melotot sambil berkata “ Aja Ngomong Karo Mamakee!!” (Jangan Bilang Sama Ibu!!),” katanya, Selasa (8/12/2021) di Mapolres Banjarnegara.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Saat itu korban tidak berani berkata apa-apa. Korban hanya berusaha menyingkirkan tubuh pelaku yang badan dan kekuatannya jauh lebih besar.

“Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” tuturnya.

Setelah kejadian pertama, korban tidak berani cerita pada ibunya, ia hanya berani cerita sama saudara yang usianya sebaya dengannya.

“Tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak empat kali di depan TV dan Kamar,” ujarnya.

Kemudian pada bulan Agustus, lanjut Kasat Reskrim, Ibu korban meninggal dunia dan korban berani cerita kepada saudaranya, lalu pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Masih dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB Unit IV PPA Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

Jumlah Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

Tercatat sebanyak 18 kasus tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak di Banjarnegara, hingga November 2021, yang dilaporkan ke Polisi dan kebanyakan korban dan pelaku orang dekat dan saling mengenal.

“Kasus setubuh 10 kasus, Cabul 6 kasus, prostitusi 1 dan Zina 1 kasus, korban anak dibawah umur sebanyak 14 orang,” Ungkap Kasat Reskrim.

Sedangkan tahun 2020 terdapat 29 kasus yang dilaporkan, meliputi, setubuh 17 kasus, cabul 9, KDRT 2, Prostitusi 1 kasus.

“Korban anak dibawah umur sebanyak 25 anak,” ujarnya.

Kasat Reskrim menghimbau, agar masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya, jangan sampai jadi korban kejahatan seksual.

“Jika terjadi tindak kejahatan, segera lapor, kami siap menerima dan menangani laporan masyarakat,” tandasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Cegah Omicron, Satgas Covid-19 Cilacap Perketat Pantauan Pelabuhan

Selanjutnya

Alun-Alun Tetap Tutup Selama Perayaan Tahun Baru

TERBARU

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

KKN HUTAN KITA

RUPIAH TAK BERDAULAT

Rabu, 4 Februari 2026

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Alun-Alun Tetap Tutup Selama Perayaan Tahun Baru

Pabrik Pengolahan Karet PTPN IX Wanareja Cilacap Terbakar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com