INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Acara Hajatan Warga di Bobotsari Purbalingga Dibubarkan Tim Satgas, Begini Kronologinya

Rabu, 9 Juni 2021

Purbalingga – Lagi, acara hajatan dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga. Kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Bobotsari, tepatnya Desa Pekuncen. Acara dibubarkan karena penerapan protokol kesehatan yang tidak diterapkan. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi media penyebaran Covid-19.

Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengatakan, tim gugus mendatangi acara hajatan di Desa Pekuncen. Ditempat itu, berlangsung orgen tunggal. Namun, dalam acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Itu terjadi Senin kemarin, ada orgen tunggal di hajatan warga, yang diberhentikan hiburannya,” kata AKP Ridju.

Satgas Covid-19 itu terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan tenaga kesehatan. Dia menjelaskan, dalam pelaksanaanya, penindakkan tetap mengedepankan humanisme. Setelah dijelaskan kepada tuan rumah, akhirnya baru dibubarkan hiburannya.

“Kita temui penyelenggara dan secara humanis disampaikan terkait pelanggaran yang ditemukan. Penyelenggara menyadari kesalahan dan bersedia menghentikan pentas orgen tunggal,” kata Akp Ridju.

Dia menjelaskan, bahwa dalam kegiatan pentas orgen tunggal ditemukan banyak warga yang berkerumun. Selain itu, sebagian tidak memakai masker. Hal tersebut tentunya berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 maka kita hentikan.

“Karena melanggar prokes dan berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19, maka kita datangi penyelenggara hajatan dan menghentikan pentas orgen tunggal,” katanya.

Kapolsek menambahkan bahwa Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari akan terus melakukan pemantauan kegiatan masyarakat. Hal itu untuk memastikan kegiatan diselenggarakan sesuai ketentuan dan menerapkan prokes. Sehingga tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Memahami Gagasan-gagasan Besar Sang Proklamator (IV)

Selanjutnya

Edarkan Pil Koplo, Empat Pemuda di Kebumen Dibekuk Polisi

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Motor Terbakar di Depan Apotek Gunung Lurah, Diduga Akibat Percikan Api Saat Distarter

Motor Terbakar di Depan Apotek Gunung Lurah, Diduga Akibat Percikan Api Saat Distarter

Jumat, 20 Februari 2026

Viral ART Indonesia di Dubai Pamer Range Rover Rp1,7 Miliar, Singgung Tak Ada Pajak Mobil

Viral ART Indonesia di Dubai Pamer Range Rover Rp1,7 Miliar, Singgung Tak Ada Pajak Mobil

Jumat, 20 Februari 2026

Riset Ungkap Kaligua Dulu Milik Banyumas, Reunifikasi Didorong untuk Cegah Banjir

Riset Ungkap Kaligua Dulu Milik Banyumas, Reunifikasi Didorong untuk Cegah Banjir

Jumat, 20 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Edarkan Pil Koplo, Empat Pemuda di Kebumen Dibekuk Polisi

BPBD Cilacap Bakal Siapkan Huntap Bagi Warga Terdampak Tanah Bergerak di Gandrungmangu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com