INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

ABG yang Ingin Kembali jadi WNI Masih Punya Peluang Hingga Mei 2024

Rabu, 22 November 2023

NASIONAL, indiebanyumas.com- Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto mengatakan pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun, sehingga akan segera berakhir 6 bulan lagi.

“Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang ‘menjadi asing’ untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu”, ujar Baroto saat menjadi pembicara pada Talkshow ‘Menuju Mei 2024 Akhir Kesempatan ABG Kembali Menjadi WNI’ di Hotel Royal Kuningan Jakarta (Selasa, 21/11/23).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur ‘asing’ tersebut kembali menjadi WNI.

PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi ‘asing’ karena berbagai faktor.

“Menurut data, banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga terlanjur menjadi ‘asing’. Untuk itu negara hadir untuk melindungi ABG yang sebenarnya pernah atau ingin kembali menjadi WNI tersebut,” kata Baroto

Selain memberikan kesempatan bagi ABG yang sudah ‘menjadi asing’, PP ini juga memiliki beberapa keistimewaan dan kelebihan. Pertama, biaya lebih murah yaitu PNBP yang perlu dibayarkan hanya Rp 5 juta (PNBP yang dikenakan pada naturalisasi murni sebesar Rp 50 juta). Kedua, persyaratan pembuatan surat keterangan imigrasi (SKIM) dipermudah. Ketiga, pengurusannya akan lebih diprioritaskan oleh kantor wilayah Kemenkumham.

“Enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaan menjadi WNI. Jika sudah mendaftar, tolong ingatkan juga kepada teman, sahabat, atau kerabat yang belum mendaftar agar kembali menjadi WNI”, tutup Baroto

Kedepannya, bagi ABG yang mengajukan kewarganegaraan Negara Republik Indonesia setelah 31 Mei 2024 maka akan mengikuti proses naturalisasi secara murni atau sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

2.648 calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kedua, Formasi Yang Diperebutkan 1.563

Selanjutnya

Setelah Dijadikan Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay, GDA Terancam Sanksi DO dari Trisakti

TERBARU

Siaga SAR Lebaran Usai, Kantor SAR Cilacap Catat Lonjakan Operasi 400%

Siaga SAR Lebaran Usai, Kantor SAR Cilacap Catat Lonjakan Operasi 400%

Senin, 30 Maret 2026

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

Ken Setiawan : Dari Rekrutmen Terbaik NII hingga Pejuang Toleransi yang Menemukan Tuhan dalam Keberagaman

Senin, 30 Maret 2026

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Mudik 2026 Tembus 147,55 Juta Orang, Menhub Tutup Posko: Lancar & Terkendali

Senin, 30 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Setelah Dijadikan Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay, GDA Terancam Sanksi DO dari Trisakti

Anies : IKN Hanya Akan Menimbulkan Ketimpangan Baru

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com