INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kakorlantas Polri: Adanya Larangan Mudik, Volume Kendaraan ke Jateng dan Jatim Turun 60 Persen

Selasa, 11 Mei 2021

JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan pada hari keempat pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, arus kendaraan menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur turun hingga 60 persen. Angka tersebut berdasarkan pantauan yang dilakukan Kakorlantas Polri bersama jajaran mulai dari Jakarta hingga Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/5/2021). “Berdasarkan pantauan hari ini, volume arus kendaraan menuju Jawa Tengah maupun Jawa Timur turun hingga 60 persen,” kata Istiono, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (10/5/2021) malam. Tak hanya kendaraan yang menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur, arus kendaraan menuju Bandung, Jawa Barat juga turun sekitar 70 persen. Begitu juga dengan volume arus kendaraan yang menuju Sumatera, terlihat turun kurang lebih 41 persen. “Menuju arah Bandung turun lebih kurang 70 persen. Kemudian yang mengarah ke Sumatera turun lebih kurang 41 persen,” katanya. Selain itu, jederal polisi bintang dua ini pun mengatakan selama empat hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, total sekitar 104.000 kendaraan yang hendak mudik diputarbalikkan. Khusus untuk hari ini, kurang lebih 23.000 kendaraan diputarbalikkan petugas karena terindikasi mudik. Menurut Istiono, arus lalu lintas saat ini didominasi kendaraan angkutan barang atau logistik. “Arus masih banyak didominasi oleh angkutan barang,” katanya.

Ia pun mengatakan, dalam empat hari ini situasi arus lalu lintas secara keseluruhan dalam kondisi terkendali. “Situasi selama empat hari ini dapat terkelola dengan baik dan maksimal berkat kerjasama semua intansi terkait dan dinamika operasi di lapangan. Fluktuasi kita bisa kelola secara sinergis berkesinambungan,” kata dia. Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei.

Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19. Larangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gempa M 5,5 Terjadi di Melonguane Sulut

Selanjutnya

Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

Selanjutnya

Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

Aturan Berubah-ubah, Sosiolog: Masyarakat yang Taat Jadi Nekat Mudik

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com