BANYUMAS – Jika mengacu pada aturan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, memang tak ada mudik lokal. Tapi, aturan itu menyebutkan, warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.
Dimana dari ketentuan dalam Permenhub itu, ada delapan wilayah yang diperbolehkan perjalanan lokal:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
Banyumas Raya atau Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen (Barlingmascakeb) tidak disebutkan dalam PM itu, namun dari Rapat Koordinasi yang telah dilakukan.
Bayu Setiawan, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purwokerto mengatakan, untuk Aglomerasi tetap berjalan seperti biasa.
“Banyumas Rayakan tidak disebutkan, tapikan hasil koordinasi Barlingmascakeb itu sendiri menyepakati kalau Barlingmascakeb itu dianggap sebagai wilayah aglomerasi. karena kemarin kita sudah rapat bersama dengan Cilacap dan lain-lain,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Rabu (6/5).
Tetap berjalan seperti hari biasanya, untuk aglomerasi tersebut, tidak dikenakan syarat khusus, namun kembali kepada kebijakan Pemerintah Daerah masing-?masing.
“Aglomerasi tidak perlu persyaratan khusus, artinya mereka berjalan seperti biasa, cuma monggo kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah akan membatasi jumlah armada yang beroperasi dan pelayanannya itu kembali ke masing-masing Gustu (Gugus Tugas) Pemerintah Daerah,” terangnya.
Sementara itu, untuk perjalanan diluar dari Barlingmascakeb namun masih dalam Provinsi Jawa Tengah, menurutnya, akan dikoordinasikan dengan Provinsi.
“Yang lingkupnya lebih ke seluruh arah Jawa Tengah itu kami harus berkoordinasi dulu, kecuali yang aglomerasi tadi, karena emang selama ini sudah terbentuk itu,” pungkasnya. (win)





