PURWOKERTO – Menjelang larangan mudik Lebaran 2021, ternyata masih ada bus yang tidak memiliki stiker khusus. Padahal, hal ini merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Ketua Paguyuban Terminal Purwokerto, Warsito (56) menerangkan, sampai hari ini belum ada bus yang memasang stiker khusus di Terminal Purwokerto. Sebab, sosialisasi kepada awak bus, baru dilaksanakan saat ini.
“Ini kan baru sosialisasinya, sedangkan larangan mudik mulai besok, paling besok penyematannya. Karena ada juga PO (perusahaan otobus) yang belum daftar stiker, mungkin nanti pada nyusul,” ujar Warsito usai rapat sosialisasi pengendalian transportasi darat di Terminal Purwokerto, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, Warsito mengaku kondisi arus mudik belum terlihat ramai. Baginya, sejauh ini penumpang masih relatif sepi.
Dia menambahkan, pada libur Lebaran tahun ini, sejumlah perusahaan otobus menaikkan tarifnya. Kenaikan tarif itu mulai berlaku pada 7 Mei 2021. “Tarif PO, juga ada sedikit kenaikan. Kalau PO saya mulai tanggal 7 besok,” tambahnya.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal tipe A Bulupitu Purwokerto, Antonius Bayu mengatakan, pemberian stiker khusus untuk angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) mengikuti Surat Edaran Satgas dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021. Sedangkan untuk aturan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) saat ini belum ada arahan pemberlakuan stiker, itu merupakan wewenang Pemerintah Provinsi.
Check Point
“Bus AKDP seperti pada daerah Barlingmascakep masih bisa beroperasi melayani calon penumpang non-mudik. Tetapi nanti pada tiap daerah akan ada banyak check point, dengan pengecekan yang random (tidak menentu), yang jelas surat keterangan non-mudik bagi penumpang wajib ada sebagai surat jalan,” tandasnya.
Adapun pada kegiatan sosialisasi pengendalian transportasi darat di Terminal Purwokerto, Bayu menyampaikan aturan main trayek bus yang akan beroperasi mengangkut calon penumpang non-mudik selama masa larangan mudik.
Masyarakat yang diperbolehkan berpergian memenuhi kriteria tertentu seperti kunjungan kerja, keperluan keluarga yang mendesak dengan dibuktikan surat resmi bertanda tangan pejabat bersangkutan atau yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penanggung jawab PO kan istilahnya pintu pertama hubungan dengan calon penumpang, mereka kan punya media sosial. Jadi memungkinkan membantu sosialisasi ke masyarakat luas, terutama imbauan memperbolehkan aktivitas non-mudik, dengan syarat khusus dan juga penerapan protokol kesehatan. Mengingat grafik minggu ini sempat kenaikan calon penumpang weekend kemarin,” kata Bayu. (mg01-2)






