INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dituding Korupsi Rp 851 Juta di BKK Banjarnegara, NH Dituntut 5,5 Tahun Bui

Rabu, 5 Mei 2021

Banjarnegara – Setelah melalui proses persidangan, NH (28) terdakwa kasus korupsi dana BKK Jawa Tengah Cabang Banjarnegara KCP Batur dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dilakukan oleh JPU dalam sidang yang dilakukan secara virtual. Diketahui, NH didakwa korupsi hingga Rp 851 juta.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan dalam sidang tuntutan oleh Purna Nugrahadi selaku Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan tuntutan menyatakan terdakwa NH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga ditetapkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 631.866.573,-.

“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menyatakan barang bukti berupa dokumen dokumen dikembalikan kepada pihak PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara. Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda dirampas untuk negara dan uang hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Selain itu menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

Persidangan yang berlangsung secara virtual, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad, SH bersama Agoes Prijadi, SH dan Anggraeni, SH masing masing sebagai hakim anggota. Hadir juga Karlen Sitopu, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara tersebut. Persidangan dilaksanakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Klas IA Semarang (4/5/2021). Dalam persidangan terdakwa juga didampingi penasihat hukumnya yakni Wiyogo, SH, dan Haryani Mularsih, SH.

Setelah tuntutan tersebut, sidang selanjutnya adalah pledoi dari terdakwa. Jika tidak ada replik dan duplik, maka sidang selanjutnya mengagendakan putusan dari majelis hakim.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Resahkan Masyarakat, Knalpot Racing, Ribuan Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan Polres Cilacap

Selanjutnya

Pengunjung Supermarket, Pusat Perbelanjaan di Purwokerto Ramai, Semprot Disinfektan untuk Kurangi Kerumunan

TERBARU

Siaga SAR Lebaran Usai, Kantor SAR Cilacap Catat Lonjakan Operasi 400%

Siaga SAR Lebaran Usai, Kantor SAR Cilacap Catat Lonjakan Operasi 400%

Senin, 30 Maret 2026

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

Ken Setiawan : Dari Rekrutmen Terbaik NII hingga Pejuang Toleransi yang Menemukan Tuhan dalam Keberagaman

Senin, 30 Maret 2026

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Mudik 2026 Tembus 147,55 Juta Orang, Menhub Tutup Posko: Lancar & Terkendali

Senin, 30 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Pengunjung Supermarket, Pusat Perbelanjaan di Purwokerto Ramai, Semprot Disinfektan untuk Kurangi Kerumunan

Perketat Jalur Mudik, 857 Personil Gabungan Diterjunkan di Perbatasan Cilacap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com