INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK Tetapkan Angin dan Dadan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Pajak

Rabu, 5 Mei 2021

NASIONAL, indiebanyumas.id – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua eks pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangk dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga koorporasi.

Selain kedua mantan petinggi pajak serta Agus Susetyo, lembaga anti rasuah tersebut juga menjerat tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Veronika Lindawati selaku petinggi Panin.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan nilai suap yang yang diberikan oleh tiga korporasi sebesar Rp 5,4 Miliar yang diterima dalam bentuk mata uang dollar singapurea senilai 500.000. Nilai itu belum seberapa besar dibandingkan dengan rencana uang yang bakal Angin dan lainnya teruma dari Bank Panin yakni sebesar Rp 25 miliar.

Lalu, uang senilai 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. Nilai paling kecil diterima Angin Cs dari PT Gunung Madu Plantation yang diduga menyuap angin senilai Rp15 miliar.

“Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (4/5/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, Angin diduga menyetujui serta mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Dia menambahkan Angin dan Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016. Pun, PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Dadan selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara para penyuapnya yakni RAR, AIM, VL dan AS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Klaster Musala di Karangcegak Sumbang Berawal dari Satu Orang Bergejala, Kini Musala Ditutup Sementara

Selanjutnya

HILANG

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

Senin, 16 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Gantikan Bupati Cilacap yang Berurusan dengan Hukum, Ammy Amalia Langsung Dapat “Wejangan” dari Gubernur

Gantikan Bupati Cilacap yang Berurusan dengan Hukum, Ammy Amalia Langsung Dapat “Wejangan” dari Gubernur

Senin, 16 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

HILANG

Dilanda Hujan Deras, Tebing Setinggi 50 Meter di Cimanggu Longsor

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com