INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Larangan Mudik, PT. KAI Masih Layani Perjalanan Kereta Api 6-17 Mei 2021 Untuk Penumpang Darurat

Senin, 3 Mei 2021

Banyumas – PT. KAI tetap menjalankan kerata api, pada tanggal 6 – 17 Mei 2021 meski ada larangan mudik Lebaran 1442 H oleh Pemerintah.

Manager Humas PT. KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan layanan perjalanan kereta api ini, dikhususkan untuk membawa orang dengan keperluan mendesak atau darurat. Bukan untuk membawa para pemudik, yang akan melaksanakan Lebaran di kampung halaman masing- masing.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Sehingga aturan ketat diperlakukan bagi, masyarakat yang akan mempergunakan kereta api pada tanggal 6-17 Mei 2021. Selain aturan pada umumnya, yakni surat bebas Covid- 19, memakai masker tiga lapis dan prosedur pencegahan Covid- 19. Juga adanya surat keterangan dari desa atau kelurahan, yang menyatakan calon penumpang ini melakukan perjalanan darurat.

Kemudian mereka juga akan diperiksa oleh petugas gabungan dari PT. KAI dan Dinas Perhubungan. Ketika mereka tiba di stasiun setempat, akan kembali dilakukan pengecekan kesehatan dengan prosedur ketat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kepada RRI Ayep Senin (3/5/2021) menerangkan untuk wilayah Daop 5 Purwokerto, ada sekitar 10 kereta api yang akan melintas pada tanggal 6- 17 Mei 2021.

Jumlah ini menurun drastis dari sekitar 40 perjalanan kereta api, yang selama ini melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto.

“ Kalau keberangkatan dari Daop 5 Purwokerto, ada dua yakni Serayu dan Kutojaya Selatan. Perjalanan kereta api, hanya melayani kebutuhan orang yang mendesak. Mereka harus menyertakan surat keterangan dari Kelurahan,”kata Ayep.

Ayep juga menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai reservasi tiket pada perjalanan 6-17 Mei 2021 belum keluar. Menunggu aturan dari PT. KAI Pusat dan Kementerian Perhubungan. (RA).

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ini Entah Catatan Apa, tidak untuk Sesiapa

Selanjutnya

Terlapor Kasus Dugaan Pemerasan Kades Tak Hadiri Panggilan Polresta Banyumas

TERBARU

Angin Puting Beliung Mengamuk di Kotayasa Banyumas, Ratusan Rumah Rusak

Dipengaruhi El Nino, BPBD Banyumas: Musim Kemarau Tahun Ini Berbeda

Sabtu, 28 Maret 2026

Cita-Cita Leluhur Terwujud: Mantan Bupati Gelar Wayang Banyumasan

Cita-Cita Leluhur Terwujud: Mantan Bupati Gelar Wayang Banyumasan

Sabtu, 28 Maret 2026

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

Sabtu, 28 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Terlapor Kasus Dugaan Pemerasan Kades Tak Hadiri Panggilan Polresta Banyumas

Klaster Tarawih Bukti Nyata Prokes Belum Disiplin, Sekda: Semua Satgas Diaktifkan Lagi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com