INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dugaan Pemerasan pada Lima Kades di Kemranjen sampai Ratusan Juta Rupiah, 17 Saksi Diperiksa

Rabu, 28 April 2021

Purwokerto – Polresta Banyumas terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi di Jawa Tengah kepada Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas yakni Wagiyah. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 17 orang saksi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan pihaknya memastikan untuk kasus tersebut akan terus dilanjutkan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Sudah naik ke penyidikan. Ada 17 orang saksi yang diperiksa termasuk kades dan penghubung,” ujar dia, Rabu (28/4).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut. Namun, pihaknya memastikan akan terus mengusut kasus pemerasan itu.

“Besok Senin kami akan lakukan pemeriksaan pro justitia,” katanya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Atas diteruskannya kasus tersebut, Ketua DPC PERADI Purwokerto, Happy Sunaryanto SH MH yang juga merupakan pendamping Kades Sibrama mengaku sangat mengapresiasi pihak penyidik. Sehingga kasus ini bisa berjalan dengan lancar dan lebih serius.

“Pada saatnya nanti, kebenaran akan terungkap di persidangan,” kata dia di Kantor DPC Peradi Purwokerto.

Happy menambahkan, bahkan atas kasus tersebut Wagiyah didampingi pihaknya telah melaporkan ke Polresta Banyumas secara resmi dengan nomor surat: STTLP/43/IV/2021/JATENG/RESTA BMS.

“Tadi sudah membuat laporan di Polresta Banyumas. Laporannya tentang pemarasan, pengancaman, kemudian memaksa orang lain untuk melakukan ataupun tidak melakukan ataupun membiarkan sesuatu, dari laporan ini memang juntonya banyak, dari peristiwa itu dikonfrontir apakah itu pemerasan, pengancaman atau tindak pidana yang lain. Tapi intinya faktanya ada orang dimintai sejumlah uang dan diserahkan uang tersebut, atas dasar LP ini akan dikembangkan penyidik,” ujar dia.

Dari laporan tersebut menurut Happy, terlapornya yakni Ketua GN-PK koordinator wilayah Masbarlingcakep, berinisial S.

Sementara itu menurut Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Timoteus Prayitnoutomo SH, kasus tersebut bermula ada lima orang kades di Kecamatan Kemranjen yakni di Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, Kades Sibrama dan Kades Karanggintung. Mereka sudah menyerahkan uang, kepada salah satu oknum yang dikatakan Ketua GN-PK.

“Yang menyerahkan uang itu kan sebenarnya keberatan, kebetulan klien kami ibu Kepala Desa Sibrama merasa tidak melakukan tindakan tercela, terbukti laporan ibu ini lolos dari audit inspektorat, sudah lolos kok kenapa harus ditanya untuk dicari selisihnya. Ini yang awalnya ibu ini ketakutan. Ketakutannya karena ada percakapan, kalau ini kepala desa susah dibina nanti mbok dibinasahkan,” ujar dia.

Dari lima kades tersebut, masih menurut Timoteus total menyerahkan uang Rp 375 juta. Ada yang cash ataupun transfer, sedangkan untuk Kades Sibrama menyerahkan uang secara tunai dibagi menjadi dua termin yakni dengan total Rp 65 juta.

“Diserahkan kepada perantara, orang yang bertindak atas nama,” kata dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gebuk Banyumas Aksi di Depan DPRD, Tuntut Usut Tuntas Pelaku Korupsi BNPT yang Diusut Polda Jateng

Selanjutnya

Belum Tanggal 6 Mei, 542 Mobil Luar Daerah Terjaring Selama Tiga Hari Penyekatan, Sudah Catat 1.274 Pemudik

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Belum Tanggal 6 Mei, 542 Mobil Luar Daerah Terjaring Selama Tiga Hari Penyekatan, Sudah Catat 1.274 Pemudik

Kecelakaan Karambol! Truk Tabrak Empat Mobil Serta Motor di Jalur Bayeman Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com