Purwokerto – Polresta Banyumas terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi di Jawa Tengah kepada Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas yakni Wagiyah. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 17 orang saksi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan pihaknya memastikan untuk kasus tersebut akan terus dilanjutkan.
“Sudah naik ke penyidikan. Ada 17 orang saksi yang diperiksa termasuk kades dan penghubung,” ujar dia, Rabu (28/4).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut. Namun, pihaknya memastikan akan terus mengusut kasus pemerasan itu.
“Besok Senin kami akan lakukan pemeriksaan pro justitia,” katanya.
Atas diteruskannya kasus tersebut, Ketua DPC PERADI Purwokerto, Happy Sunaryanto SH MH yang juga merupakan pendamping Kades Sibrama mengaku sangat mengapresiasi pihak penyidik. Sehingga kasus ini bisa berjalan dengan lancar dan lebih serius.
“Pada saatnya nanti, kebenaran akan terungkap di persidangan,” kata dia di Kantor DPC Peradi Purwokerto.
Happy menambahkan, bahkan atas kasus tersebut Wagiyah didampingi pihaknya telah melaporkan ke Polresta Banyumas secara resmi dengan nomor surat: STTLP/43/IV/2021/JATENG/RESTA BMS.
“Tadi sudah membuat laporan di Polresta Banyumas. Laporannya tentang pemarasan, pengancaman, kemudian memaksa orang lain untuk melakukan ataupun tidak melakukan ataupun membiarkan sesuatu, dari laporan ini memang juntonya banyak, dari peristiwa itu dikonfrontir apakah itu pemerasan, pengancaman atau tindak pidana yang lain. Tapi intinya faktanya ada orang dimintai sejumlah uang dan diserahkan uang tersebut, atas dasar LP ini akan dikembangkan penyidik,” ujar dia.
Dari laporan tersebut menurut Happy, terlapornya yakni Ketua GN-PK koordinator wilayah Masbarlingcakep, berinisial S.
Sementara itu menurut Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Timoteus Prayitnoutomo SH, kasus tersebut bermula ada lima orang kades di Kecamatan Kemranjen yakni di Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, Kades Sibrama dan Kades Karanggintung. Mereka sudah menyerahkan uang, kepada salah satu oknum yang dikatakan Ketua GN-PK.
“Yang menyerahkan uang itu kan sebenarnya keberatan, kebetulan klien kami ibu Kepala Desa Sibrama merasa tidak melakukan tindakan tercela, terbukti laporan ibu ini lolos dari audit inspektorat, sudah lolos kok kenapa harus ditanya untuk dicari selisihnya. Ini yang awalnya ibu ini ketakutan. Ketakutannya karena ada percakapan, kalau ini kepala desa susah dibina nanti mbok dibinasahkan,” ujar dia.
Dari lima kades tersebut, masih menurut Timoteus total menyerahkan uang Rp 375 juta. Ada yang cash ataupun transfer, sedangkan untuk Kades Sibrama menyerahkan uang secara tunai dibagi menjadi dua termin yakni dengan total Rp 65 juta.
“Diserahkan kepada perantara, orang yang bertindak atas nama,” kata dia.







