JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) mendesak pemerintah dan DPR memperketat aturan serta pengawasan penyadapan. Kewenangan negara ini dinilai tidak boleh berjalan tanpa batas.
Desakan muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI dan sejumlah pihak lain, Selasa (3/11/2026).
DPN PERADI SAI menilai kasus ini bukan sekadar soal pidana individu. Lebih dari itu, ini menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan kewenangan negara, terutama penggunaan teknologi penyadapan yang bersinggungan langsung dengan hak privasi warga.
“Mencermati pengumuman Bareskrim Polri tersebut, DPN PERADI SAI memandang perkara ini bukan semata persoalan pertanggungjawaban pidana individual, tetapi juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan kewenangan negara,” ujar DPN PERADI SAI dalam pernyataan sikap bertajuk Penyadapan Harus Tunduk pada Hukum, Kamis (5/11/2026) dikutip rmol.id.
Usut Tuntas, tapi Junjung Praduga Tak Bersalah
DPN PERADI SAI meminta dugaan penyadapan di luar prosedur hukum diusut tuntas, transparan, dan akuntabel. Namun, proses hukum tetap wajib menjunjung asas praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta peradilan yang adil.
Organisasi ini menegaskan penegakan hukum tidak boleh memberi perlakuan istimewa kepada siapa pun. Setiap orang yang diduga terlibat tetap berhak atas perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Privasi Presiden dan Warga Sama di Mata Hukum
Persoalan penyadapan tidak bisa dilepaskan dari jaminan konstitusional atas hak privasi. DPN PERADI SAI merujuk Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak berkomunikasi dan perlindungan diri pribadi. Pembatasannya harus tunduk pada Pasal 28J ayat (2).
“Perlindungan itu tidak boleh dibedakan menurut jabatan, kedudukan, atau profesi,” tegasnya.
Hak privasi Presiden maupun warga negara lain harus mendapat perlindungan yang sama. Tidak boleh ada standar berbeda hanya karena seseorang menduduki jabatan tertentu atau posisi strategis di pemerintahan.
Minta Audit Independen Tata Kelola Penyadapan
DPN PERADI SAI mendesak pemeriksaan independen terhadap seluruh tata kelola penyadapan. Pemeriksaan tidak cukup menyasar pihak yang diduga menyadap, tetapi juga harus menelusuri bagaimana kewenangan itu diperoleh, digunakan, dan diawasi.
Aspek yang diperiksa meliputi dasar hukum dan otorisasi penyadapan, penentuan sasaran, akses sistem, jejak aktivitas, hingga mekanisme penyimpanan dan penghapusan hasil penyadapan.
“Pemeriksaan tersebut harus menjaga keutuhan alat bukti digital dan dilakukan melalui mekanisme pengawasan sesuai hukum,” tegas DPN PERADI SAI.
Tanpa pengawasan independen, kewenangan penyadapan berpotensi digunakan melampaui tujuan penegakan hukum dan mengancam hak konstitusional masyarakat.
DPN PERADI SAI juga menuntut pihak yang terbukti dirugikan akibat penyadapan tanpa dasar hukum mendapat perlindungan dan pemulihan hak secara efektif. Cakupannya, akses perlindungan data, penjelasan soal penyadapan sepanjang dimungkinkan hukum, serta mekanisme pemulihan yang tidak mengganggu proses hukum.
Regulasi Khusus Jangan Ditunda Lagi
DPN PERADI SAI menyoroti kebutuhan mendesak memperjelas landasan hukum penyadapan lewat undang-undang khusus. Rujukannya Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyatakan ketentuan penyadapan diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.
Ketentuan itu dinilai harus jadi momentum membangun sistem penyadapan dengan batas kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. DPN PERADI SAI mendorong regulasi tersebut mengatur tegas dasar hukum dan otorisasi, batas waktu pelaksanaan, pengawasan independen, serta mekanisme keberatan dan pemulihan bagi pihak terdampak.
Pengaturan tegas diperlukan agar penyadapan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang sulit dikontrol. Efektivitas penegakan hukum harus berjalan seiring penghormatan terhadap hak privasi dan perlindungan data pribadi.
Rahasia Advokat-Klien Harus Dijaga
DPN PERADI SAI juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan hubungan advokat dan klien. Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin kerahasiaan hubungan itu, termasuk perlindungan komunikasi elektronik advokat.
Jaminan tersebut bukan sekadar perlindungan profesi, melainkan menyangkut hak masyarakat mendapat pembelaan hukum secara bebas dan efektif. Jika perlindungan tak dijaga, warga berpotensi kehilangan ruang aman untuk menyampaikan persoalan hukum.
DPN PERADI SAI menyatakan siap memberi masukan dalam pembaruan pengaturan penyadapan. Organisasi advokat ini mendorong regulasi yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, perlindungan hak konstitusional, dan kerahasiaan profesi advokat.
“Kewenangan penyadapan diperlukan untuk penegakan hukum, tetapi bukan kewenangan tanpa batas. Hak privasi Presiden dan hak privasi warga negara lainnya sama-sama wajib dilindungi oleh hukum,” tegasnya.
DPN PERADI SAI menegaskan tidak boleh ada individu maupun institusi yang berada di luar jangkauan hukum. Setiap kewenangan negara, termasuk penyadapan, harus dapat diuji dan diawasi berdasarkan perundang-undangan.
“Tidak seorang pun berada di atas hukum, demikian pula tidak ada kewenangan penyadapan yang kebal dari pengawasan hukum,” tutup pernyataan tersebut. (red)







