INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kapolda Jateng Sebut Penggeledahan di Sukoharjo Bagian dari Buru DPO Eks Napiter, Tegaskan Hak Perempuan dan Anak Terjaga

Kapolda Jateng Sebut Penggeledahan di Sukoharjo Bagian dari Buru DPO Eks Napiter, Tegaskan Hak Perempuan dan Anak Terjaga

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan (tengah) didampingi Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat konferensi pers terkait penggeledahan di Sukoharjo, Jumat (30/10/2026). (Foto: Humas Polda Jateng)

Jumat, 30 Oktober 2026

HUKUM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa penggeledahan di sebuah bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Polda Jateng memastikan hak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di lokasi tersebut tetap menjadi prioritas utama.

Dalam keterangan resmi di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026), Kapolda yang didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari peristiwa pembakaran warung pada 12 September 2026. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari penangkapan ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang DPO berinisial “I”. Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian DPO I. Penggeledahan di kedua lokasi tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.

Pelibatan Satuan Brimob bersenjata lengkap dalam penggeledahan ini didasari oleh tingkat kerawanan dan rekam jejak pelaku. Saat upaya penangkapan terhadap tersangka ST sebelumnya, petugas mendapatkan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka, sebelum akhirnya petugas melumpuhkan tersangka secara tegas dan terukur.

Namun, saat penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026 di dua lokasi tersebut, DPO berinisial “I” tidak berada di tempat. Meski demikian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi Sukoharjo dan Karanganyar, di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat (strong acid), material spirtus, alat komunikasi, hingga literatur buku-buku tertentu.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Kapolda.

Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo, Kapolda menyampaikan bahwa terdapat 19 orang di lokasi yang kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan langsung dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruhnya telah dikembalikan kepada pihak orang tua atau wali masing-masing melalui UPTD PPA, dan tidak dikembalikan ke lokasi bangunan tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyoroti status kelembagaan tempat tersebut yang mengatasnamakan diri sebagai RTQ Hamalatul Quran. Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran pusat di Jombang, lokasi di Sukoharjo tersebut dipastikan tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama dan tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang resmi. Diduga tempat tersebut merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum mengantongi izin operasional.

Taj Yasin menegaskan bahwa Pemprov Jateng berfokus pada pendampingan psikologis untuk memulihkan potensi trauma pada anak-anak serta menjamin keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga yang terverifikasi. Pihaknya juga mendorong Kemenag untuk memperketat pendataan dan perizinan rumah-rumah tahfidz guna mengantisipasi penyalahgunaan nama lembaga keagamaan.

Di akhir keterangannya, Kapolda Jateng menegaskan kembali bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, terukur, dan mengedepankan asas perlindungan terhadap kelompok rentan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh framing atau narasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemkab Banyumas Dorong Minyak Jelantah Jadi Sumber Ekonomi Baru Lewat Empat Koperasi Percontohan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kapolda Jateng Sebut Penggeledahan di Sukoharjo Bagian dari Buru DPO Eks Napiter, Tegaskan Hak Perempuan dan Anak Terjaga

Kapolda Jateng Sebut Penggeledahan di Sukoharjo Bagian dari Buru DPO Eks Napiter, Tegaskan Hak Perempuan dan Anak Terjaga

Jumat, 30 Oktober 2026

Pemkab Banyumas Dorong Minyak Jelantah Jadi Sumber Ekonomi Baru Lewat Empat Koperasi Percontohan

Pemkab Banyumas Dorong Minyak Jelantah Jadi Sumber Ekonomi Baru Lewat Empat Koperasi Percontohan

Jumat, 30 Oktober 2026

Hujan Deras Sejak Subuh, Tiga Titik Longsor di Somagede Banyumas, Tembok Sekolah Roboh

Hujan Deras Sejak Subuh, Tiga Titik Longsor di Somagede Banyumas, Tembok Sekolah Roboh

Jumat, 30 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com