HUKUM — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang laki-laki berinisial AGDP (19), warga Kecamatan Jatilawang, ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Kecurigaan keluarga mencuat setelah korban pulang dan ditanya mengenai aktivitasnya. Dari telepon seluler korban, orang tua menemukan percakapan serta foto korban bersama tersangka di dalam kamar hotel.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di sebuah kamar hotel di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Saat itu, korban DJ masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui telah saling mengenal sejak korban duduk di kelas satu SMK dan kemudian menjalin hubungan asmara. Tersangka diduga mengajak korban ke hotel dengan bujuk rayu serta janji akan bertanggung jawab. Dari keterangan yang diperoleh keluarga, dugaan persetubuhan tersebut disebut telah terjadi sekitar 10 kali.
Barang Bukti dan Ancaman
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik menetapkan tersangka pada 22 Oktober 2026. Tersangka kemudian diamankan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas pada 26 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler milik tersangka dan korban, pakaian, tangkapan layar foto dan video, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi ancaman.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Orang tua diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra






