INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak: Tersangka Ditahan, Korban Diduga Mengalami Kekerasan Berulang

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak: Tersangka Ditahan, Korban Diduga Mengalami Kekerasan Berulang

Ilustrasi dibuat menggunakan AI.

Selasa, 27 Oktober 2026

HUKUM — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang laki-laki berinisial AGDP (19), warga Kecamatan Jatilawang, ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Kecurigaan keluarga mencuat setelah korban pulang dan ditanya mengenai aktivitasnya. Dari telepon seluler korban, orang tua menemukan percakapan serta foto korban bersama tersangka di dalam kamar hotel.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di sebuah kamar hotel di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Saat itu, korban DJ masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui telah saling mengenal sejak korban duduk di kelas satu SMK dan kemudian menjalin hubungan asmara. Tersangka diduga mengajak korban ke hotel dengan bujuk rayu serta janji akan bertanggung jawab. Dari keterangan yang diperoleh keluarga, dugaan persetubuhan tersebut disebut telah terjadi sekitar 10 kali.

Barang Bukti dan Ancaman

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik menetapkan tersangka pada 22 Oktober 2026. Tersangka kemudian diamankan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas pada 26 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler milik tersangka dan korban, pakaian, tangkapan layar foto dan video, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi ancaman.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Orang tua diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.

Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Aset Kebondalem Diserahkan, Pemkab Banyumas Tunggu Itikad Baik PT Graha Cipta Guna

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak: Tersangka Ditahan, Korban Diduga Mengalami Kekerasan Berulang

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak: Tersangka Ditahan, Korban Diduga Mengalami Kekerasan Berulang

Selasa, 27 Oktober 2026

Bupati Banyumas Diadukan ke Jampidsus Terkait Pengelolaan Aset Kebondalem, Pelapor Nilai Ada Potensi Kerugian Daerah

Aset Kebondalem Diserahkan, Pemkab Banyumas Tunggu Itikad Baik PT Graha Cipta Guna

Selasa, 27 Oktober 2026

Pemkab Banyumas Paparkan Kebijakan Strategis: UHC, Parkir Gratis hingga Trans Banyumas

Pemkab Banyumas Paparkan Kebijakan Strategis: UHC, Parkir Gratis hingga Trans Banyumas

Selasa, 27 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com