PURWOKERTO — Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima serah terima hak pengelolaan Barang Milik Daerah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 4 Maret 2025. Aset yang diserahkan berupa 103 unit toko berikut rumah tinggal di atasnya serta Taman Hiburan Rakyat seluas 9.105 m² yang masih mangkrak di Kompleks Pertokoan Kebondalem.
“Proses penyerahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah dan bangunan kompleks pertokoan Kebondalem,” kata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam konferensi pers di Ruang Joko Kaiman, Selasa (27/10/2026).
Sehari setelah penyerahan, 5 Maret 2025, Pemkab Banyumas berkonsultasi dan mengajukan permohonan penghitungan kewajiban pengembalian pembayaran uang hasil pengelolaan aset kepada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Pasca penyerahan, Pemkab melakukan pengamanan aset, pembersihan lingkungan, serta pendataan aset dan penyewa.
Pada 23 Juli 2025, Tim BPKP Perwakilan Jawa Tengah memfasilitasi pertemuan Tim Pemkab Banyumas dengan Direktur PT Graha Cipta Guna. Kedua pihak menyatakan beritikad baik dan sepakat menyusun konsep perhitungan hak dan kewajiban masing-masing.
Namun hingga 30 Januari 2026, PT Graha Cipta Guna belum menyusun konsep perhitungan dengan alasan masih mencari KJPP yang sesuai. Pemkab pun mengirim surat permintaan informasi. Pada 4 Februari 2026, PT Graha Cipta Guna menjawab bahwa perhitungan aset dianggap telah selesai setelah penyerahan kepada Jaksa Penyelidik Kejati Jawa Tengah.
“Menanggapi jawaban tersebut, Pemkab Banyumas berkonsultasi ke BPKP Perwakilan Jawa Tengah. Namun putusan final BPKP harus menunggu perhitungan dari PT Graha Cipta Guna untuk disandingkan dengan perhitungan Pemkab,” jelas Bupati.
Terhadap ruko kosong yang belum disewakan, Pemkab melakukan penilaian melalui jasa appraisal dan menawarkan kepada pihak ketiga yang berminat menyewa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas atau Kabid Aset Daerah Adi Prasetyo, S.H. Bagi lahan kosong eks PKL, bangunan mangkrak, serta kios yang sebagian digunakan pelaku UMKM, Pemkab menawarkan investasi dengan skema kerja sama bagi hasil proporsional yang tetap mengakomodasi pelaku UMKM.
Jalan Mantap Banyumas Turun Jadi 67,94%, Pemkab Andalkan Inpres dan DAK
Kondisi jalan di Kabupaten Banyumas mengalami penurunan. Berdasarkan survei kondisi jalan 2024–2026, persentase jalan dalam kondisi baik/mantap turun dari 72,48% menjadi 67,94%, dengan rata-rata penurunan sekitar 2%.
“Kerusakan dipengaruhi usia layanan dan kebutuhan rekonstruksi. Sebagian besar jalan berdasarkan jenis konstruksi dan umur layanan secara teknis membutuhkan rekonstruksi serta pemeliharaan berkala,” kata Bupati.
Kondisi itu membuat kebutuhan anggaran perbaikan jalan membesar, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas. Anggaran perbaikan jalan terpengaruh berkurangnya dana transfer kepada Pemkab Banyumas serta perubahan dukungan pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2025.
Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab Banyumas mendapatkan tambahan anggaran non-APBD sekitar Rp294 miliar pada 2025. Pada Perubahan Anggaran 2026, Banyumas kembali memperoleh tambahan non-APBD untuk SDA dan irigasi sekitar Rp219 miliar.
Melalui APBD murni, penanganan jalan kabupaten difokuskan pada pemeliharaan rutin, termasuk tambal lubang, dan pemeliharaan berkala dengan porsi anggaran sekitar Rp51–73 miliar per tahun yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum.
Untuk rekonstruksi, Pemkab mengupayakan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah, DAK, serta Inpres Jalan Daerah melalui Kementerian PU. Dukungan Inpres Jalan Daerah meningkat dari Rp42.574.750.000 pada 2025 menjadi Rp47.527.680.000 pada 2026. Alokasi DAK 2026 sebesar Rp6.381.584.000 dan direncanakan naik menjadi Rp35.064.996.210 pada 2027.
Peningkatan dan pemeliharaan jalan lingkungan perkotaan dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan anggaran sekitar Rp4,5–7,5 miliar per tahun. Pada 2026, Pemkab juga memperoleh dukungan penanganan kumuh dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp7.155.550.000 untuk perbaikan jalan lingkungan dan prasarana permukiman.
Selain itu, perbaikan jalan desa didukung Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp34.414.635.500 pada 2025 dan Rp28.001.258.000 pada 2026. “Penanganan jalan rusak terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi teknis, kemampuan fiskal daerah, dan prioritas,” pungkas Bupati.
Angga Saputra







