BANYUMAS – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan titik terang terkait keberlanjutan pendidikannya. NKP (18), siswi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, dipastikan tetap dapat melanjutkan dan menyelesaikan pendidikannya secara dalam jaringan (daring) hingga lulus.
Kepastian itu diperoleh usai pertemuan antara pihak sekolah dan keluarga korban yang difasilitasi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu (17/10/2026).
Sebelumnya, pihak sekolah sempat menawarkan solusi agar NKP melanjutkan pendidikannya melalui program Kejar Paket C. Namun, pihak keluarga menolak tawaran tersebut dan berharap NKP tetap menempuh pendidikan formal hingga selesai.
Sekolah: Berawal dari Koordinasi dan Masukan
Kepala Sekolah tempat NKP bernaung menyatakan opsi pembelajaran daring muncul setelah adanya koordinasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk instansi terkait. “Waktu itu ada koordinasi dan masukan untuk mengarahkan ke pembelajaran daring. Saya langsung berkoordinasi dengan rekan-rekan guru, wali kelas, BP, kesiswaan, dan bagian kurikulum. Kami juga berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan,” ujarnya saat ditemui usai mediasi, Sabtu (17/10/2026).
Ia menambahkan, Cabang Dinas Pendidikan memberikan izin agar langkah tersebut segera ditindaklanjuti demi menjaga kondisi psikologis serta kesehatan mental dan fisik korban. “Alhamdulillah dari Cabang Dinas membolehkan dan meminta untuk segera ditindaklanjuti. Supaya dipercepat, agar anak kami Novi bisa tenang menanti proses kelahiran,” tuturnya.
Pembelajaran Daring Menyesuaikan Kesiapan Korban
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Triani, menjelaskan proses pembelajaran daring akan dimulai menyesuaikan dengan kesiapan kondisi fisik dan mental siswi yang bersangkutan. “Teknisnya nanti Mbak N diarahkan untuk pembelajaran online atau daring sesuai arahan dari Cabang Dinas Pendidikan. Untuk mulainya tergantung dari kesiapan Mbak N sendiri. Kalau memang siap mulai Senin besok, kita siap jalankan,” jelas Triani.
Dengan adanya kesepakatan ini, hak pendidikan NKP dipastikan tetap terjamin tanpa mengesampingkan pemulihan kondisi emosional dan kesehatannya.
Pewarta: Alri Johan
Editor: Angga Saputra







