INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Surat Balasan OJK Pusat Jadi Bukti Baru, Mulyono Makin Mantap Perjuangkan Gugatan Mandiri Taspen

Surat Balasan OJK Pusat Jadi Bukti Baru, Mulyono Makin Mantap Perjuangkan Gugatan Mandiri Taspen

Mulyono, warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, penggugat dalam perkara pencairan kredit di PT Bank Mandiri Taspen, saat ditemui usai persidangan. (Foto: Dok. istimewa)

Rabu, 14 Oktober 2026

BANYUMAS  — Mulyono, warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, penggugat dalam perkara pencairan kredit di PT Bank Mandiri Taspen, mengaku semakin yakin melanjutkan perjuangan hukumnya setelah menghadirkan surat balasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebagai bukti baru dalam persidangan. Dalam perkara itu, Mulyono didampingi kuasa hukumnya, Advokat H. Djoko Susanto SH.

Menurut Mulyono, surat balasan OJK Pusat tersebut memuat indikasi dugaan tindak pidana perbankan serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit yang menjadi pokok perkara.

Surat itu, kata dia, telah disampaikan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan sebagai bukti tambahan. Mulyono menilai dokumen tersebut merupakan temuan baru yang dapat memperkuat dasar perjuangannya mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Bukti baru ini sudah kami hadirkan kepada hakim. Ini temuan baru dari kami, berupa surat balasan dari OJK Pusat yang menurut kami menunjukkan adanya dugaan tindak pidana perbankan,” ungkap Mulyono, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, surat tersebut berkaitan dengan keterangan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan mengenai dugaan tindak pidana perbankan. Selain itu, menurut pihak penggugat, terdapat indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pencairan kredit di Mandiri Taspen.

Bagi Mulyono, temuan itu menjadi alasan untuk terus mengawal perkara yang sedang berjalan. Ia berharap majelis hakim memeriksa dan mempertimbangkan bukti yang diajukan secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Pihak penggugat juga menilai, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalan itu berpotensi berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Namun, dugaan tindak pidana tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan tetap memerlukan pemeriksaan pihak berwenang.

Berencana Mengadu kepada Presiden 

Selain mengawal persidangan, Mulyono bersama pihaknya berencana mendatangi Jakarta untuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat.

Pengaduan itu rencananya disampaikan melalui Sekretariat Negara agar persoalan yang dihadapinya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Mulyono juga berharap pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian sesuai kewenangan lembaga masing-masing.

Menurutnya, langkah pengaduan itu merupakan bagian dari upaya mencari keadilan sekaligus menyuarakan kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan kredit di Mandiri Taspen.

“Kami berencana datang ke Jakarta untuk mengadukan permasalahan ini kepada Sekretariat Negara atau Presiden Prabowo Subianto. Kami juga berharap pimpinan DPR, khususnya Pak Dasco, dapat membantu memperjuangkan masyarakat yang merasa menjadi korban,” ujarnya.

Ia berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, sehingga persoalan yang dipermasalahkan dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Berharap Ada Kepastian Hukum

Mulyono menegaskan, pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan dan memperjuangkan tuntutannya melalui jalur hukum. Ia berharap bukti baru berupa surat balasan OJK Pusat dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.

Menurut pihak penggugat, keterbukaan dan penanganan yang objektif sangat diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait proses pencairan kredit yang dipersoalkan, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan lembaga berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Pihak penggugat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas perkara tersebut sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. (Redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tidak Semua Warga Dapat HP Gratis, Mensos: Diprioritaskan yang Belum Punya

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Surat Balasan OJK Pusat Jadi Bukti Baru, Mulyono Makin Mantap Perjuangkan Gugatan Mandiri Taspen

Surat Balasan OJK Pusat Jadi Bukti Baru, Mulyono Makin Mantap Perjuangkan Gugatan Mandiri Taspen

Rabu, 14 Oktober 2026

Tidak Semua Warga Dapat HP Gratis, Mensos: Diprioritaskan yang Belum Punya

Tidak Semua Warga Dapat HP Gratis, Mensos: Diprioritaskan yang Belum Punya

Rabu, 14 Oktober 2026

PSM Paranada Insani UIN Saizu Raih Medali Emas di International Bandung Choral Festival 2026

PSM Paranada Insani UIN Saizu Raih Medali Emas di International Bandung Choral Festival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com