NASIONAL – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut kesadaran masyarakat terhadap ekonomi syariah menunjukkan tren peningkatan. Meski begitu, ia menilai penguatan literasi syariah, khususnya pemahaman potensi zakat, masih perlu dilakukan.
Hal itu disampaikan Menag saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Menag, kesadaran umat terhadap ekonomi syariah naik dari sekitar 5 persen dua tahun lalu menjadi 7,5 persen tahun ini.
“Sudah saatnya kita memberi apresiasi kepada kecenderungan masyarakat yang meningkatkan kesadaran bersyariah. Dua tahun lalu hanya sekitar 5 persen, tahun ini meningkat menjadi 7,5 persen,” ujar Nasaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag.
Kendati meningkat, Menag menekankan literasi syariah masih perlu diperkuat, terutama dalam memahami objek dan potensi zakat. Ia menilai pemahaman masyarakat jangan terbatas pada zakat uang atau zakat mal.
“Mungkin literasi zakat kita masih terfokus pada zakat uang, zakat mal, padahal masih banyak objek lain,” katanya.
Menag juga mengapresiasi visi dan misi BAZNAS serta mengingatkan pentingnya penguatan kesadaran umat dalam menjalankan ajaran Islam.
“Saya kira visi dan misi BAZNAS kali ini sudah benar. Tinggal sekarang kesadaran syariah umat Islam, bagaimana supaya kita sadar menjalankan syariah Islam,” tuturnya.
Ia pun mengimbau umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat dan wakaf. Menurutnya, pengelolaan harta melalui instrumen syariah bukan hanya bentuk ketaatan beragama, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kepada umat Islam yang muzaki dan wakif, jangan menyia-siakan kesempatan. Mumpung masih hidup dan sehat, mari membangun akhirat kita juga, dengan disiplin menggunakan potensi kita untuk kemaslahatan umat,” pesan Menag.
Delapan Strategi Prioritas BAZNAS
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menegaskan pentingnya mengarahkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah pada program pemberdayaan yang produktif dan berdampak. Dana umat, katanya, perlu dikelola untuk kebutuhan mendesak sekaligus membangun kemandirian ekonomi mustahik.
“Penekanan pada konsep produktif dan berdampak adalah bahwa mobilisasi zakat, infak, dan sedekah harus semakin fokus pada pendayagunaan,” ujar Sodik.
BAZNAS merumuskan delapan Asta Stratas BAZNAS 2026–2031. Agenda itu meliputi penguatan ekosistem manajemen dan digitalisasi, peningkatan kompetensi serta integritas amil, perluasan jaringan organisasi hingga UPZ desa, serta peningkatan komunikasi publik dan kerja sama lintas pemangku kepentingan.
Prioritas lain mencakup penguatan literasi, inovasi, riset, dan kajian mengenai mustahik, muzaki, serta ekosistem zakat; peningkatan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan DSKL; serta perbaikan pendistribusian dan pendayagunaan dana umat agar lebih adil, proporsional, berkelanjutan, dan berdampak.
BAZNAS menargetkan pengumpulan dana Rp70 triliun pada 2027, naik dari target sebelumnya Rp66 triliun. Sodik menyebut pencapaian target itu membutuhkan kerja ekstra seluruh jajaran BAZNAS. Target tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi.
13 Program Prioritas BAZNAS
BAZNAS juga menyiapkan 13 program prioritas 2026–2031 untuk memperluas manfaat pengelolaan zakat. Program itu mencakup BAZNAS Siaga Kemiskinan, BAZNAS Tanggap Bencana, Beasiswa Cendekia BAZNAS, Rumah Sehat dan Kartu Sehat BAZNAS, serta Rumah Layak Huni BAZNAS.
Program lainnya meliputi bantuan permodalan berbasis masjid dan majelis taklim, Rumah Terang BAZNAS, BAZNAS Balai Ternak, Lumbung Pangan BAZNAS, Mualaf Center BAZNAS, Sekolah dan Pesantren Layak Belajar BAZNAS, Air Bersih BAZNAS, serta Bank Sampah BAZNAS.
Rangkaian program itu mencakup bidang sosial, pendidikan, kesehatan, perumahan, ekonomi, dan lingkungan. Melalui program tersebut, BAZNAS berupaya memperluas manfaat dana zakat sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik.
Rakornas BAZNAS 2026 diikuti 1.300 peserta dari 34 BAZNAS provinsi dan 308 BAZNAS kabupaten/kota. Hadir pula Ketua MPR RI, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Menteri Haji dan Umrah, Ketua Umum MUI, serta para pemangku kepentingan lain. (redaksi)








