PURWOKERTO – Wacana penyediaan bilik keluarga atau yang kerap disebut “bilik asmara” serta alat bantu seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali mencuat. Usulan ini disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI pada akhir September 2026 sebagai upaya mengelola kebutuhan biologis warga binaan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Yanuar Arif Wibowo, S.H., M.I.Pol., menjelaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan yang ditemukan di masyarakat tentang bagaimana kebutuhan biologis warga binaan selama ini tidak terkelola dengan baik.
“Kita sering dengar, di dalam lapas itu banyak perilaku seks yang menyimpang. Bahkan beberapa kasus, setelah keluar atau selesai menjalani masa tahanan, orientasi seksnya berubah,” ujar Yanuar dalam keterangannya di Purwokerto, Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, persoalan ini harus segera dibenahi. Komisi XIII DPR RI pun mengundang pakar seks dr. Boyke Dian Nugraha untuk memberikan masukan. dr. Boyke, kata Yanuar, telah melakukan penelitian tentang perilaku seks di dalam lapas dan dampak kebutuhan biologis terhadap tingkat kerawanan serta stres warga binaan.
“Dan itu signifikan,” tegasnya.
Yanuar menjelaskan, selama ini negara telah memenuhi berbagai kebutuhan warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Asas-asasnya meliputi pengayoman, non-diskriminatif, kemanusiaan, dan pemantauan.
“Yang diambil dari warga binaan itu adalah kemerdekaannya. Jadi selebihnya, ada fasilitas yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Namun, lanjut Yanuar, aspek kebutuhan biologis dinilai belum terkelola dengan baik. Negara telah menyediakan makanan, pakaian, hingga pembinaan rohani melalui masjid, gereja, dan wihara, tetapi kebutuhan biologis belum tertangani secara sistematis.
“Konsepnya adalah bagaimana kebutuhan biologis ini bisa dikelola dan diatur. Pertama, untuk menekan tingkat stres, mengurangi kerawanan dan ketegangan di dalam lapas. Yang tidak kalah penting adalah menjaga orientasi seksual tetap normal,” ujarnya.
Bilik Keluarga Wajib Buku Nikah
Ia menegaskan bahwa penyediaan bilik keluarga ditujukan bagi warga binaan yang telah menikah secara sah. Nantinya, pasangan yang berkunjung wajib membuktikan status pernikahan dengan buku nikah resmi. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan, seperti kunjungan dari istri siri yang berbeda-beda setiap minggu.
“Semuanya harus dibuktikan dengan surat nikah yang sah. Untuk lapas perempuan, maka suami sah yang datang. Semangatnya adalah memberikan fasilitas, selain makan, minum, dan baju, kebutuhan biologisnya juga ditata,” jelasnya.
Yanuar menambahkan, fasilitas ini nantinya akan dikaitkan dengan sistem reward and punishment dalam pola pembinaan. Warga binaan yang mengikuti seluruh tahapan pembinaan dengan baik berhak mendapatkan fasilitas tersebut, lengkap dengan pengaturan jadwal dan durasi yang jelas.
Alat Bantu Seksual dan Fenomena di Lapas
Terkait usulan alat bantu seksual, Yanuar mengaku menyoroti temuan dr. Boyke Dian Nugraha yang melakukan penelitian di lapas. Menurutnya, dr. Boyke menemukan fenomena perubahan orientasi seksual di lapas laki-laki, di mana korban sodomi lambat laun menjadi pelaku karena menikmati pola tersebut. Sementara di lapas perempuan, ditemukan penggunaan alat bantu seksual.
“Namun, dr. Boyke menilai penggunaan alat bantu seksual tersebut tidak higienis. Beliau lebih mendorong untuk menghadirkan bilik keluarga dengan mendatangkan suami sah, sehingga aktivitas tersebut dilakukan dengan cara yang normal,” ungkap Yanuar.
Ia menegaskan, target utama bukanlah memfasilitasi alat bantu seksual, melainkan menyediakan bilik keluarga sebagai solusi atas fenomena yang terjadi akibat ketiadaan pasangan sah.
Regulasi dan Pencegahan Penyalahgunaan
Yanuar menekankan bahwa penyediaan bilik keluarga harus didahului dengan penyusunan regulasi yang jelas oleh Menteri dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, tempat yang disiapkan harus memadai dan tidak menimbulkan masalah baru.
“Kita tekankan lagi, bilik asmara ini tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dijadikan alat tunggi baru. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Ia menyoroti praktik selama ini di mana hubungan suami istri di lapas sering dilakukan secara tidak resmi di ruangan-ruangan tertentu, seperti ruangan kepala seksi, yang akhirnya menimbulkan rumor dan ketidakadilan.
“Selama ini yang punya uang bisa menyewa kamar secara tidak resmi, sementara yang tidak punya uang akhirnya menjadi korban perilaku seks menyimpang dan pada akhirnya menjadi pelaku. Itu yang ingin kita hindari,” pungkas Yanuar.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola lapas, dengan menempatkan bilik keluarga sebagai fasilitas resmi yang diawasi ketat, adil, dan tidak menimbulkan pelanggaran baru. (*)
Angga Saputra






