INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dokter Senior RSI Banjarnegara Tuntut Hak Jaspel, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

Dokter Senior RSI Banjarnegara Tuntut Hak Jaspel, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

dr. Agung Widiharto, SH, dokter senior RSI Banjarnegara, didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto, SH, saat meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu (3/10/2026). (Foto: Istimewa)

Minggu, 4 Oktober 2026

BANYUMAS RAYA– Seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara, dr. Agung Widiharto, SH, menuntut haknya berupa jasa pelayanan (Jaspel) yang tidak diberikan secara penuh selama rentang waktu tujuh tahun. Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah akibat pemotongan sepihak oleh manajemen, ia meminta pendampingan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Langkah tersebut diambil lantaran pemangkasan tunjangan persentase pendapatan yang menjadi haknya terus berlangsung sejak 2019 hingga 2026, dengan total akumulasi kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.

dr. Agung menguasakan Advokat H. Djoko Susanto, SH, untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Djoko menyampaikan bahwa kliennya bukan sedang meminta belas kasihan, melainkan memperjuangkan hak sah yang telah disepakati sejak lama, yaitu jasa pelayanan (Jaspel). Sebagai salah satu sosok dokter yang telah berjuang sejak awal pendirian rumah sakit tersebut, di awal telah ada komitmen dia dan empat dokter lainnya mendapatkan persentase pendapatan bruto rumah sakit sebesar 0,9 persen.

“Ini adalah permasalahan ketenagakerjaan dan hubungan kerja. Beliau adalah dokter senior yang sudah mengabdi sejak 2008. Hak persentase 0,9 persen dari pendapatan kotor tersebut awalnya berjalan lancar selama 10 tahun. Namun sejak 2019 hingga 2026 ini, hak tersebut mulai diubah dan dipangkas sepihak oleh manajemen,” kata Djoko Susanto, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan kalkulasi, dengan rata-rata pendapatan bruto rumah sakit sebesar Rp4 miliar per bulan, estimasi akumulasi hak dr. Agung yang belum terbayarkan dalam rentang waktu tujuh tahun (2019–2026) mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Kronologi Pemangkasan Tunjangan Secara Sepihak

dr. Agung menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tunjangan terjadi secara bertahap seiring bergantinya kepemimpinan direktur rumah sakit tanpa adanya kesepakatan tertulis maupun musyawarah.

Periode Awal (10 Tahun Pertama): Di bawah kepemimpinan direktur lama, hak persentase 0,9 persen dari bruto (jasa pelayanan) berjalan secara konsisten.

Pergantian Direktur Pertama: Persentase 0,9 persen diubah menjadi skema tunjangan tetap Rp15 juta per bulan plus insentif berkala. Meski sempat ditanyakan, manajemen tidak pernah memberikan Surat Keputusan (SK) perubahan tersebut.

Kepemimpinan Direktur Baru: Mulai Oktober 2025, tunjangan Rp15 juta tersebut dipangkas secara drastis dan bertahap, mulai dari Rp13 juta, turun ke Rp10 juta, hingga per Januari ditetapkan hanya sebesar Rp6 juta per bulan.

“Keputusan sepihak ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan. Perubahan tunjangan atau hak pegawai seharusnya melalui diskusi dan persetujuan yang bersangkutan, bukan tiba-tiba terbit SK,” kata dr. Agung.

Ia juga menepis anggapan bahwa pemotongan tersebut dilakukan karena kondisi keuangan rumah sakit yang sedang mengalami defisit.

“Rumah sakit saat ini justru berkembang pesat, mampu membangun gedung baru yang besar, dan menambah banyak tenaga kerja. Jadi tidak ada alasan finansial atau defisit,” kata dia.

Minta Perhatian Tiga Elemen Kunci

Atas kondisi ini, pihak kuasa hukum menyampaikan teguran terbuka dan meminta perhatian serius dari tiga elemen kunci RSI Banjarnegara, yaitu Dewan Pembina, jajaran Pengurus Yayasan, serta Direktur RSI Banjarnegara.

Upaya kekeluargaan, mediasi melalui Ketua Yayasan, hingga konfirmasi ke pihak direksi sebelumnya telah ditempuh dr. Agung namun tidak menghasilkan solusi konkret.

Tim hukum memastikan akan mengawal kasus ini ke jalur hukum yang lebih tegas, termasuk melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Bipartit/Tripartit), guna mencegah tindakan serupa menimpa tenaga medis atau pegawai lainnya di masa depan.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi sudah berupaya menghubungi pihak manajemen RSI Banjarnegara untuk klarifikasi, namun belum direspon. Redaksi membuka ruang klarifikasi sebagai hak jawab terhadap pihak manejemen RSI Banjarnegara.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Krisis Air Bersih di Banyumas Meluas, 68.750 Jiwa di 22 Kecamatan Terdampak Kekeringan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Dokter Senior RSI Banjarnegara Tuntut Hak Jaspel, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

Dokter Senior RSI Banjarnegara Tuntut Hak Jaspel, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026

Krisis Air Bersih di Banyumas Meluas, 68.750 Jiwa di 22 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Krisis Air Bersih di Banyumas Meluas, 68.750 Jiwa di 22 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Minggu, 4 Oktober 2026

Dijerat WA Berbiaya & Pajak Marketplace: UMKM Kudu Piye?

Dijerat WA Berbiaya & Pajak Marketplace: UMKM Kudu Piye?

Minggu, 4 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com