HUKUM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.48 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial S (41) dan AA (34).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Sukoharjo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah di wilayah Krajan, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban.
“Dari penggeledahan di sebuah kamar lantai dua rumah tersangka S, petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat sekitar 12 gram dan dua butir inex yang disimpan dalam tas cangklong warna hitam,” ujar Kombespol Yos Guntur, Selasa (29/9).
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut, antara lain satu alat hisap bong, korek api gas, satu lakban warna hitam, satu gunting, serta dua unit telepon seluler.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka untuk mengetahui asal narkotika tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, sabu diduga didapat dari seseorang berinisial H yang saat ini berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka, komunikasi dengan H dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. H meminta barang tersebut diambil melalui titik atau alamat yang dikirimkan melalui WhatsApp di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
“Dari pemeriksaan awal, muncul keterangan mengenai seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO. Informasi tersebut masih kami telusuri, mulai dari komunikasi, lokasi pengambilan barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran tersebut,” jelas Dir Narkoba.
Selain itu, tersangka S diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2021 silam. Saat ini, petugas terus mendalami keterlibatan kedua tersangka serta menelusuri keberadaan H yang masih buron.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Ia meminta warga segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Kalau melihat aktivitas yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, sampaikan informasinya kepada kepolisian. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pewarta : Alrie Johan
Editor : Angga Saputra








