INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perang Narkoba di Jateng: 9 Paket Sabu Diamankan dari Sukoharjo dan Karanganyar

Perang Narkoba di Jateng: 9 Paket Sabu Diamankan dari Sukoharjo dan Karanganyar

Barang bukti 9 paket sabu dengan berat bruto 14,48 gram hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jateng di Sukoharjo dan Karanganyar. (Foto: Humas Polda Jateng)

Senin, 28 September 2026

HUKUM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RAH (35), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar. Perkara ini bermula dari informasi mengenai aktivitas RAH yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Sukoharjo.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan RAH. Petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di wilayah Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam,” terang Dir Narkoba.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka RAH. Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram yang sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Kepada petugas, tersangka RAH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangannya, barang tersebut diambil dengan mengikuti alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta. RAH diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2024.

Pengungkapan Kedua di Karanganyar

Dir Narkoba Polda Jateng menjelaskan, pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, yang diduga berperan sebagai pengedar. Perkara ini bermula dari informasi aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas memperoleh ciri-ciri serta identitas orang yang diduga terlibat.

“Tersangka BR kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap bong, satu suru, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu gunting, satu timbangan, dan satu lakban warna hitam,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangannya, G memberikan sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan cara menempatkan barang sesuai titik atau alamat yang diperintahkan. Tersangka BR mengaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan.

Pola Distribusi Titip Lokasi

Kombespol Yos Guntur mengatakan, dari dua perkara tersebut penyidik menemukan pola distribusi yang tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga memanfaatkan titik atau alamat tertentu untuk menempatkan barang.

“Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali. Sementara pada perkara kedua, tersangka mengaku menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk kemudian ditempatkan sesuai perintah dari pihak yang memberikan barang,” ujar Kombes Yos Guntur.

Menurutnya, informasi tersebut masih terus didalami untuk mengetahui rangkaian distribusi dan peran masing-masing pihak.

“Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

“Informasi dari masyarakat bisa menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun setelah informasi diterima, proses berikutnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” jelasnya.

Dari dua perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka serta menelusuri keberadaan A dan G yang disebut dalam pemeriksaan dan saat ini berstatus DPO.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sabu Sistem Tempel Rp350 Ribu per Paket, Polda Jateng Ciduk Residivis dan Warga Binaan

Selanjutnya

Skybridge Mini Fair 2026 Semarakkan HUT ke-81 KAI di Stasiun Purwokerto, Ada Apa Saja?

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Skybridge Mini Fair 2026 Semarakkan HUT ke-81 KAI di Stasiun Purwokerto, Ada Apa Saja?

Skybridge Mini Fair 2026 Semarakkan HUT ke-81 KAI di Stasiun Purwokerto, Ada Apa Saja?

Senin, 28 September 2026

Perang Narkoba di Jateng: 9 Paket Sabu Diamankan dari Sukoharjo dan Karanganyar

Perang Narkoba di Jateng: 9 Paket Sabu Diamankan dari Sukoharjo dan Karanganyar

Senin, 28 September 2026

Sabu Sistem Tempel Rp350 Ribu per Paket, Polda Jateng Ciduk Residivis dan Warga Binaan

Sabu Sistem Tempel Rp350 Ribu per Paket, Polda Jateng Ciduk Residivis dan Warga Binaan

Senin, 28 September 2026

Selanjutnya
Skybridge Mini Fair 2026 Semarakkan HUT ke-81 KAI di Stasiun Purwokerto, Ada Apa Saja?

Skybridge Mini Fair 2026 Semarakkan HUT ke-81 KAI di Stasiun Purwokerto, Ada Apa Saja?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com