PURWOKERTO — Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Teuku Junaidi, mengingatkan adanya risiko terhadap stabilitas manajemen universitas menyusul pengangkatan wakil rektor (warek) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed.
“Pengangkatan wakil rektor oleh Plt rektor menjadi hal yang penting untuk dicermati karena berkaitan dengan stabilitas manajemen, terutama dalam masa transisi kepemimpinan,” katanya akademisi yang akrab disapa TJ ini.
TJ menjelaskan, dalam Statuta Unsoed tahun 2021 masih dalam revisi, dan masih menggunaksn Statuta Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa rektor diangkat dan diberhentikan oleh menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 ayat (2) mengatur masa jabatan rektor selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Sementara Pasal 45 ayat (1) menegaskan bahwa wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh rektor. Adapun masa jabatan wakil rektor juga empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Menurut TJ, ketentuan tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara rektor dan wakil rektor dalam menjalankan kepemimpinan serta visi dan misi universitas. Karena itu, pengangkatan wakil rektor oleh Plt rektor perlu dicermati ketika universitas memasuki periode pergantian kepemimpinan dan telah memiliki rektor terpilih untuk periode berikutnya.
“Persoalannya bukan semata-mata siapa yang memiliki kewenangan, tetapi bagaimana memastikan rektor terpilih nantinya dapat bekerja secara optimal dengan wakil rektor yang sudah diangkat,” ujarnya.
Ia menilai ketidakselarasan hubungan kerja antara rektor dan wakil rektor dapat berdampak terhadap proses pengambilan keputusan dan efektivitas manajemen apabila tidak diantisipasi sejak awal.
TJ juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur perubahan status hukum kepegawaian, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Selain itu, Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 mengatur kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Dalam surat edaran tersebut, pejabat yang memperoleh kewenangan melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis serta berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Karena itu, kewenangan Plt dalam mengambil keputusan strategis perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut penting dikelola agar transisi kepemimpinan tidak berkembang menjadi persoalan administratif maupun manajerial yang dapat mengganggu kinerja universitas. Pendekatan forecasting dan foresight, menurutnya, dapat digunakan untuk memetakan berbagai kemungkinan selama masa transisi sekaligus menyiapkan langkah pencegahan.
Komunikasi dan kolaborasi antara rektor dan wakil rektor, lanjutnya, menjadi faktor penting untuk menjaga kesinambungan program serta memastikan tata kelola universitas tetap berjalan efektif.
“Stabilitas manajemen harus menjadi perhatian bersama. Setiap keputusan sebaiknya diarahkan untuk menjaga keberlanjutan institusi dan kepentingan akademik Unsoed,” kata TJ.
Teuku Junaidi berharap semua pihak dapat duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan internal Unsoed.
Ia juga berharap persoalan ini ditanggapi oleh civitas akademika Unsoed yang memahami aspek administratif di lingkungan kampus. “Jangan dari pihak-pihak luar ikut menanggapi, mereka tak mengerti tentang administrasi di lingkungan kampus, tidak memiliki kompetensi, sehingga sebaiknya hal ini ditanggapi dari jajaran Unsoed sendiri,” ungkapnya.
Duduk Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Agustus 2026 menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri tersebut.
Akhmad Sodiq dilantik sebagai Rektor Unsoed untuk kedua kalinya oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 19 Mei 2026 setelah kembali terpilih dalam pemilihan rektor periode 2026–2030.
Angga Saputra








