HUKUM – Satuan Reskrim Polsek Purwokerto Timur berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel pada fasilitas Base Transceiver Station (BTS) di kompleks gedung bekas Toko Metro, Jalan Jenderal Suprapto, Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Jumat (25/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni YB (24), warga Kecamatan Sumbang, dan DM (20), warga Kecamatan Purwokerto Utara. Keduanya diamankan saat tengah turun dari atas gedung menggunakan tangga bambu di sekitar lokasi BTS, diduga setelah mengambil kabel tembaga dari fasilitas tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika petugas monitoring OMC Regional menerima informasi bahwa BTS SMK 2 Purwokerto mengalami gangguan atau down sekitar pukul 03.05 WIB. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pelapor, Untung (41), yang langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.32 WIB, pelapor mendapati aktivitas mencurigakan di atas gedung. Ia melihat seseorang berada di bagian atas bangunan dan mendengar suara seperti benda dipukul. Pelapor lalu menghubungi saksi lain, Yuli, untuk menyampaikan temuan tersebut, sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Timur.
“Respons cepat dilakukan petugas Polsek Purwokerto Timur dengan adanya laporan gangguan pada BTS yang kemudian ditemukan berkaitan dengan dugaan tindak pencurian. Petugas langsung mendatangi lokasi, mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut,” terang Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan kabel power jenis NYY ukuran 4×16 milimeter sepanjang sekitar empat meter telah dipotong. Kabel tersebut diduga hendak dibawa keluar dan ditemukan sudah dilempar ke bagian bawah gedung.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti antara lain gergaji besi, tiga obeng, palu besi, dua tang, dua kunci pas, pencongkel besi, dua pisau, sendok, tangga bambu, serta kabel power NYY ukuran 4×16 milimeter sepanjang kurang lebih empat meter.
Akibat kejadian tersebut, korban atau pengelola fasilitas diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp750 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga memotong kabel tembaga berukuran 4×16 milimeter sepanjang sekitar empat meter. Kabel tersebut diduga diambil untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Kedua terduga pelaku selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Purwokerto Timur. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Sastra Bumi
Editor : Angga Saputra






