BANYUMAS — Sebanyak tiga warga bersama pasangan suami istri Begananda dan Sri Widarni, warga Jl. Serayu XIII No. 110 RT 007 RW 002, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Laporan tersebut dilayangkan karena rumah yang mereka beli secara tunai di Perumahan Griya Satria Pesona Sumampir, Sumampir, sejak 2018 hingga kini belum juga mereka terima. Ironisnya, sekitar Juni 2026, para pihak didatangi perwakilan bank swasta yang mempersoalkan tagihan angsuran atas agunan sertifikat yang seharusnya menjadi milik mereka.
Selain Begananda dan Sri Widarni, tiga warga lain yang mengalami hal serupa adalah Kasidi, Purwito, dan Anggi. Informasi yang dihimpun Indiebanyumas, selain mereka masih terdapat korban lain yang jumlahnya mencapai lebih dari lima orang.
Dalam laporan pengaduan tersebut, Begananda mengadukan Direktur PT. BADB beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 94, Kelurahan Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
Kronologi Kasus
Kasus bermula ketika PT. BADB membeli dua bidang tanah milik pelapor. Di atas lahan tersebut kini berdiri dan dikembangkan kawasan perumahan bernama Griya Satria Pesona Sumampir.
Selanjutnya, terjadi kesepakatan antara pelapor dan perusahaan untuk melakukan mekanisme tukar guling (buy back), yakni pertukaran dua bidang tanah milik pelapor dengan dua unit rumah yang dibangun perusahaan di atas lahan yang sebelumnya milik pelapor.
Pelapor mengklaim telah menunaikan seluruh kewajibannya secara lunas melalui beberapa tahapan pembayaran, yakni booking fee dua blok rumah sebesar Rp5.000.000, uang muka 50 persen Blok 3-13 sebesar Rp264.932.000 dan Blok 3-14 sebesar Rp205.125.000 pada 27 Februari 2019, serta pelunasan Blok 3-13 sebesar Rp264.932.000 dan Blok 3-14 sebesar Rp205.125.000 pada 25 Mei 2019.
Total keseluruhan yang telah dibayarkan pelapor mencapai Rp945.112.000 (sembilan ratus empat puluh lima juta seratus dua belas ribu rupiah).

Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan
Meskipun pembangunan kedua unit rumah telah selesai sejak sekitar tahun 2020, hingga saat ini pelapor mengaku belum menerima Sertipikat Hak Milik atas dua unit rumah tersebut. Pihak perusahaan, menurut pelapor, hanya beralasan sertifikat masih dalam proses pengurusan di notaris tanpa kepastian hukum yang jelas dan dalam jangka waktu yang tidak semestinya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, pelapor mengungkap fakta bahwa Sertipikat Hak Milik yang seharusnya diserahkan kepada mereka justru telah diagunkan oleh PT. BADB kepada Bank Surya Yudha tanpa sepengetahuan pelapor. Fasilitas kredit tersebut kini berstatus macet sehingga berdampak langsung pada kerugian hak-hak hukum pelapor.
Tindakan sepihak tersebut, menurut pelapor, telah mengakibatkan kerugian materiil berupa hilangnya hak kepemilikan atas dua unit rumah yang telah dibayar lunas senilai Rp945.112.000.
Harapan Pelapor
Sehubungan dengan hal tersebut, pelapor memohon kepada Kepala Polresta Banyumas untuk menindaklanjuti laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta memprosesnya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Kuasa hukum kelima pelapor, Dick Tuju, S.H., M.H., dari Firma Hukum Dr. Junianto, S.H., M.Kn., menegaskan pihaknya mewakili para korban yang melakukan pembelian di Griya Satria Pesona Sumampir secara tunai.
“Seharusnya pembelian cash atau tunai itu harus disertai sertifikat tanpa melalui kredit, tetapi sampai sekarang dari tahun 2018 tidak ada sertifikat, surat apa pun sampai ke kita. Dalam hal ini kami mempertanyakan ke mana sertifikat ini? Kita sudah melakukan upaya hukum atau jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Banyumas. Kami mohon kepada Bapak Kapolresta Banyumas untuk menindaklanjuti perkara ini dengan serius, karena korban ini butuh keadilan dan kepastian hukum. Jadi mohon untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT. BADB terkait laporan tersebut. Namun upaya untuk itu belum direspon baik oleh legal maupun dari bagian keuangan. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Angga Saputra








