HUKUM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 1 tahun kepada Ahmad Rizal Nabawi (22), terdakwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Aditya, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (24/9/2026). Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Widya Kurniawan, S.H., yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.
Melalui mekanisme persidangan cepat, putusan pidana pengawasan ini memastikan pengecer asal Kecamatan Tambak tersebut tidak perlu mendekam di dalam penjara, melainkan menjalani masa percobaan di luar lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, JPU Daniel Widya Kurniawan menuntut Rizal dengan hukuman 8 bulan kurungan fisik. Merespons tuntutan tersebut, tim kuasa hukum menyusun nota pembelaan (pledoi) setebal 11 halaman untuk mengetuk nurani Majelis Hakim agar mempertimbangkan alternatif sanksi non-kurungan, seperti hukuman percobaan atau pidana pengawasan.
Selama jalannya persidangan maraton yang menyedot perhatian publik, Rizal secara blak-blakan membongkar modus operandinya. Ia mengaku memodifikasi tangki kendaraan demi menampung Pertalite, serta memanfaatkan tiga barcode kendaraan yang dibeli dari oknum petugas SPBU untuk melancarkan aksinya memborong BBM bersubsidi.
Meski terbebas dari penahanan fisik, Majelis Hakim menetapkan syarat khusus yang wajib dipenuhi Rizal selama 1 tahun masa pengawasan. Pertama, Rizal dilarang keras melakukan transaksi jual beli BBM ilegal maupun tindak pidana lainnya. Jika melanggar, sanksi 6 bulan penjara akan langsung dieksekusi. Kedua, mobil yang dimodifikasi wajib dikembalikan ke kondisi semula sebagai kendaraan umum dan diserahkan kembali kepada pemilik sahnya, yaitu ayah kandung terdakwa (saksi Poniran).
Tim advokat terdakwa, H.Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa vonis ini mencerminkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih mengedepankan keadilan korektif dan kemanusiaan.
“Menjual bensin Pertalite subsidi memang tidak diperbolehkan oleh negara. Tapi tidak harus mestinya dipenjara. Ini adalah bentuk rasa keadilan hukum di negara kita, bahwa masyarakat kecil masih bisa mendapatkan keadilan,” ujar Djoko usai persidangan.
Rasa haru dan lega tak mampu disembunyikan pemuda 22 tahun tersebut usai mendengar putusan hakim. Ia menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum serta berjanji akan mematuhi seluruh putusan pengadilan.
“Alhamdulillah, dengan dibantunya advokat Pak Joko, keadilan masih ada. Insya Allah saya akan mematuhi syarat yang ditentukan dan tidak akan pernah mengulanginya lagi,” tutur Rizal penuh syukur.
Menanggapi putusan pidana pengawasan selama satu tahun oleh Majelis Hakim, JPU Daniel Widya Kurniawan, S.H., menyatakan masih pikir-pikir.
Putusan di PN Banyumas ini menjadi preseden penting bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi tetap berpegang pada aturan, sekaligus memberikan ruang binaan dan keadilan substantif bagi rakyat kecil.
Pewarta: Sastra Bumi
Editor : Angga Saputra






