HUKUM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial AS alias A (18) diamankan setelah sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga ditemukan dalam kondisi sejumlah komponennya telah dilepas.
Kasus tersebut dilaporkan korban, M (61), ke Polsek Sumbang pada 23 September 2026. Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat terbangun untuk melaksanakan salat tahajud, korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2009 warna hitam yang sebelumnya diparkir di lorong belakang rumahnya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian membangunkan istri dan anaknya untuk menanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Dari keterangan anak korban, sepeda motor masih terlihat di lokasi sekitar pukul 00.00 WIB saat dirinya pulang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Penyelidikan polisi mengarah kepada AS alias A. Dalam pengungkapan perkara, penyidik menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi beberapa bagian dan suku cadang telah dilepas atau diurai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengambil sepeda motor yang diparkir di belakang rumah korban dengan menggunakan anak kunci yang diduga telah dipersiapkan, tanpa seizin pemilik,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban, beberapa alat kunci dan obeng, sebuah kunci sepeda motor bergagang hitam bertuliskan “HONDA”, jaket hoodie warna hitam, serta sebuah telepon seluler.
Kapolresta mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan untuk memastikan kendaraan milik korban dapat diamankan sekaligus mendalami rangkaian pencurian tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami peran tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Petugas telah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas,” terangnya.
Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah faktor ekonomi. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pewarta : Sastra Bumi
Editor : Angga Saputra







