BANYUMAS — Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun kepada 146 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Penyerahan SK berlangsung di Pendopo Si Panji, Kamis (24/9/2026).
Para ASN tersebut memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 53 orang pensiun pada 1 Oktober, 45 orang pada 1 November, dan 48 orang pada 1 Desember 2026.
Dalam kesempatannya, Lintarti menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh ASN atas pengabdian, dedikasi, loyalitas, serta kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Banyumas, saya mengucapkan terima kasih yang sepenuhnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas Bapak-Ibu semua selama ini,” ujar Lintarti.
Ia mengatakan, pemberian SK pensiun menjadi penanda bahwa para ASN telah menyelesaikan masa pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Memasuki masa pensiun merupakan bagian alamiah dalam perjalanan seorang ASN yang perlu disambut dengan rasa syukur dan semangat untuk menjalani tahapan kehidupan berikutnya.
“Dengan diterimanya SK pensiun, pada hakikatnya Bapak-Ibu telah lulus melewati masa pengabdian sekian puluh tahun untuk bangsa dan negara dengan selamat. Alhamdulillah, Ibu-Bapak masih bisa menikmati pensiun. Saatnya kembali kepada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain,” katanya.
Lintarti mengingatkan bahwa masa pensiun tidak seharusnya dimaknai sebagai berakhirnya aktivitas dan pengabdian. Para purnabakti dapat memanfaatkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga, mengembangkan usaha, menekuni hobi, maupun terlibat dalam berbagai kegiatan sosial di masyarakat.
“Setelah pensiun, saya juga minta Bapak-Ibu tetap ikut mendukung program pembangunan Kabupaten Banyumas sesuai dengan kapasitas masing-masing,” tuturnya.
Di sisi lain, Lintarti menegaskan bahwa penyerahan SK kepada ASN yang masa pensiunnya belum tiba bukan berarti yang bersangkutan langsung berhenti menjalankan tugas kedinasan. ASN yang memasuki masa pensiun pada November dan Desember tetap berkewajiban melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing hingga batas waktu pensiun sesuai TMT yang telah ditetapkan.
“Dengan diserahkannya SK pensiun bukan berarti Bapak-Ibu sudah tidak masuk kerja lagi. Yang masih sampai Desember, masih punya kewajiban untuk tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di unit kerjanya masing-masing hingga sampai batas waktu TMT pensiun yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menyampaikan, data 146 PNS yang memasuki batas usia pensiun tersebut telah diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mendapatkan persetujuan teknis.
Penyerahan SK tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses administrasi perpindahan status PNS menjadi pensiun serta penyelesaian hak-hak kepegawaian yang terkait. Dalam kegiatan tersebut, PT TASPEN KC Purwokerto turut dihadirkan untuk mendukung proses administrasi tersebut.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








