HUKUM — Senin malam hingga Selasa dini hari (8/9/2026) , Polresta Banyumas membuktikan bahwa kecepatan bukan sekadar kata. Kurang dari 60 menit, dua pengedar obat keras berhasil diringkus, dan lebih dari 2.600 butir obat terlarang disita dari tangan mereka.
Aksi cepat ini dimulai dari sebuah titik kecil: seorang pria di depan Rumah Sakit Islam Purwokerto yang gerak-geriknya mencurigakan. Ternyata, dari satu orang itu, polisi berhasil membuka jaring yang lebih besar dengan tersangka kedua yang tak lain adalah teman sekosnya sendiri.
Dari Depan RS ke Kamar Kos: 1 Jam yang Mengubah Segalanya
Kronologi penangkapan ini terbilang kilat. Senin malam pukul 23.15 WIB, polisi mengamankan SM (26), warga Cilongok, di Jalan Mashuri, Kelurahan Rejasari. Saat digeledah di tempat dan kamar kosnya, petugas menemukan lebih dari 900 butir obat berbagai jenis.
Tapi SM belum menjadi target utama. Saat polisi menginterogasinya, satu nama meluncur keluar: IS (26), teman sekosnya asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Tim di lapangan tak menunggu lama. Hanya satu jam berselang, tepatnya pukul 00.30 WIB, IS dibekuk di kamar kosnya yang tak jauh dari lokasi pertama.
Hasilnya mencengangkan: 1.402 butir obat keras dan 215 butir Alprazolam ditemukan di kamar IS. Jika digabung, totalnya 2.612 butir, setara dengan ribuan dosis yang siap beredar di masyarakat.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, membeberkan rincian barang bukti yang diamankan dari dua lokasi:
Jenis dan Jumlah
– Obat keras daftar G (kemasan silver hijau-kuning & warna kuning logo MF) 2.322 butir
-Psikotropika Alprazolam 1 mg 290 butir
Telepon seluler untuk transaksi 2 unit
“Totalnya mencapai ribuan butir. Ini bukan sekadar angka, ini adalah potensi ancaman bagi generasi muda jika obat-obatan ini sampai beredar luas,” tegas Kapolresta dalam keterangan resminya.
Obat golongan G dan psikotropika seperti Alprazolam memang sering dianggap sepele. Padahal, dampak penyalahgunaannya bisa merusak sistem saraf, menyebabkan ketergantungan, hingga memicu gangguan mental serius. Di tangan yang salah, obat ini bisa menjadi “senjata” perusak masa depan.
Peredaran obat keras golongan G dan psikotropika memang marak akhir-akhir ini. Polresta Banyumas pun tak main-main. Mereka menempatkan kasus ini sebagai prioritas karena menyangkut kesehatan publik, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ancaman Hukum Berlapis: Bukan Main-main!
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang bikin nyali ciut:
· Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
· Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika — ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Dengan pasaran obat seperti ini, hukuman yang berat bukan sekadar efek jera, tapi juga peringatan keras bagi jaringan lainnya: Polresta Banyumas sedang mengincar siapa pun yang bermain dengan nyawa generasi muda.
Polisi: Ini Baru Awal, Jaringan Lebih Besar Masih Diburu
Meskipun dua tersangka sudah diamankan, polisi belum berhenti di sini. Satresnarkoba Polresta Banyumas masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pemasok utama—atau bahkan jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang memasok ribuan obat ini. Pengungkapan dua tersangka dalam waktu singkat adalah bukti kesiapan kami, tapi ini baru puncak gunung es,” ujar Kombes Pol Petrus.
Ada satu pesan penting yang disampaikan polisi: masyarakat adalah mata dan telinga terbaik. Jika melihat peredaran obat mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak berwajib.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi dan kewaspadaan. Jangan takut, kami jamin kerahasiaan pelapor,” tutup Kapolresta.
Karena satu hal yang pasti: ribuan butir obat ini mungkin sudah aman, tapi masih banyak lainnya di luar sana yang menunggu untuk diungkap.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






