BANYUMAS – Dunia maya dan warga Banyumas dihebohkan oleh pengunduran diri Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Abbas Wahyudi. Surat pengunduran diri resmi diajukan di tengah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya, dengan nilai fantastis mencapai Rp235 juta.
Berdasarkan surat yang beredar, Abbas menyatakan mundur terhitung sejak 22 Agustus 2026. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Bupati Banyumas dan ditembuskan ke sejumlah pihak terkait . Langkah ini diambil Abbas sehari setelah dirinya menyerahkan diri ke Polresta Banyumas pada Jumat (21/8) .
Modus ‘Muluskan’ Jadi PNS
Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama D (45) dari Kaliwedi, Kebasen, melapor ke polisi. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, Abbas diduga menjanjikan anak korban bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemasyarakatan .
“Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” ungkap Kapolresta .
Janji manis itu ternyata hanya tinggal janji. Hingga batas waktu yang ditentukan, anak korban tak kunjung diangkat dan uang Rp100 juta tak pernah dikembalikan. Uang tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi .
Bukan Karena Paksaan
Kuasa hukum Abbas, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan keputusan mengundurkan diri murni atas kesadaran pribadi. “Beliau secara legawa dan ikhlas untuk meletakkan jabatannya sebagai kepala desa karena merasa tidak mampu lagi menjalankan amanah tersebut,” ujarnya .
Meski masa jabatannya masih tersisa hingga 2027, Abbas memilih mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Pandak, Kuntili, dan masyarakat Kecamatan Sumpiuh .
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Banyumas masih memantau perkembangan kasus ini. Jika belum ada surat pengunduran diri resmi, Abbas akan diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka .
Proses pemberhentian tetap akan dilakukan jika Abbas benar-benar mengajukan surat pengunduran diri yang diproses melalui BPD dan diteruskan ke bupati Banyumas.
Pewarta : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra







