BANYUMAS – Polemik pembangunan Perumahan Emerald Village di Kecamatan Sumbang, Banyumas, memasuki babak baru. Di satu sisi, konsumen Ramadhany Rachmi melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polresta Banyumas. Di sisi lain, PT Emerald Property Land angkat bicara melalui hak jawab untuk mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Ramadhany, warga Sleman, Yogyakarta, mengaku telah mencicil kredit perumahan sebesar Rp2,7 juta per bulan selama dua tahun melalui Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 2024. Namun hingga kini, rumah yang dibelinya disebut belum layak huni. Listrik, air bersih, hingga daun pintu rumah disebut belum terpasang. Jalan lingkungan pun masih berupa tanah tanpa pemadatan.
Kuasa hukum Ramadhany dari Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, S.H., menyatakan kliennya sudah mengikuti seluruh prosedur kredit. “Akad kredit di BTN sejak 2024 dengan angsuran Rp2,7 juta. Sampai sekarang fasilitas kredit belum bisa dinikmati karena perumahan belum bisa ditempati,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Pengembang Bantah Rumah Terbengkalai, Sebut Progres 99 Persen
Menanggapi hal tersebut, PT Emerald Property Land menyampaikan hak jawab melalui kuasa hukumnya, Dr. Junianto, S.H., M.Kn. & Rekan, tertanggal 2 September 2026. Dalam suratnya, pengembang menegaskan bahwa proyek perumahan tidak terbengkalai.
Perusahaan menyebut progres pembangunan secara keseluruhan telah mencapai sekitar 99 persen. Konsumen pun diberikan kesempatan untuk mengunjungi lokasi setiap hari guna melihat langsung perkembangan pembangunan.
Adapun pekerjaan yang belum rampung, menurut Junianto, terutama terkait pemasangan saluran listrik dan sambungan PDAM. “Keduanya masih dalam proses pendaftaran dan penyelesaian dengan instansi terkait, untuk fasilitas umum, lapangan badminton telah tersedia,” kata Junianto.
Sementara akses jalan disebut sudah 80 persen diaspal, sedangkan 20 persen sisanya berada di area yang unitnya belum terjual dan masih dalam proses pembangunan.
Soal Subsidi dan Somasi, Ini Klarifikasi Pengembang
Perusahaan juga mengklarifikasi mekanisme pencairan subsidi. Manajemen menyatakan subsidi seharusnya diberikan setelah pembangunan selesai. Namun, sebagai bentuk iktikad baik, perusahaan mengaku telah mencairkan subsidi saat pembangunan masih berlangsung.
PT Emerald Property Land juga membantah informasi mengenai pengembalian nilai subsidi sebesar Rp80 juta. Menurut pihak pengembang, seluruh ketentuan subsidi tetap mengacu pada perjanjian jual beli yang telah disepakati bersama konsumen.
Selain itu, perusahaan membantah telah menerima somasi atau teguran sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan. Hingga hak jawab dibuat, pengembang mengaku belum pernah menerima surat resmi terkait hal tersebut.
Junianto menyatakan, PT Emerald Property Land tetap terbuka berkomunikasi dengan konsumen, termasuk dengan konsumen yang bersangkutan. Komunikasi disebut masih berjalan.
Junianto juga menegaskan bahwa PT Emerald Property Land berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen sesuai kesepakatan yang berlaku, serta menyatakan terbuka memberikan klarifikasi lebih lanjut apabila diperlukan.
Angga Saputra






