POLITIK – Isu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat di penghujung Agustus 2026. Di tengah desakan publik akan transparansi pendanaan politik, perhatian kini tertuju pada nasib aset partai politik (parpol) jika terbukti terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pakar Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Indaru Setyo Nurprojo, MA, menegaskan bahwa partai politik tidak kebal hukum. Dalam UU TPPU, parpol berstatus sebagai badan hukum atau korporasi, sehingga secara sah dapat dijadikan subjek hukum dalam perkara pencucian uang.
“Parpol di UU TPPU itu statusnya adalah badan hukum atau korporasi, jadi bisa menjadi subjek hukum,” tegas Indaru dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Mekanisme Perampasan Lebih Cepat
Indaru menjelaskan bahwa jika ada aliran dana hasil kejahatan yang masuk ke rekening parpol, maka PPATK berwenang menghentikan transaksi mencurigakan. Sementara itu, lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan dapat memblokir aset melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah konsep non-conviction based asset forfeiture, atau perampasan aset tanpa menunggu adanya vonis pidana terhadap pengurus partai. Menurut Indaru, hal ini menjadi terobosan penting dalam RUU Perampasan Aset yang dinilai lebih efektif dibandingkan aturan yang sudah ada.
“Tidak perlu menunggu ketua umum atau bendahara divonis dulu. Asetnya bisa langsung disidangkan secara perdata,” jelasnya.
Efek Jera Tanpa Bubarkan Partai
Lebih jauh, Indaru menyebut bahwa mekanisme ini tidak serta-merta membubarkan partai politik. Partai tetap dapat menjalankan aktivitasnya selama tidak ada putusan pengadilan yang mewajibkannya. Namun, aset seperti rekening bank, gedung kantor, hingga kendaraan operasional yang terbukti berasal dari tindak pidana, dapat diblokir dan dirampas untuk negara.
“Parpol tetap berdiri, tetapi rekening, gedung, mobil, atau aset lain yang terbukti hasil pencucian uang ilegal bisa diblokir dan dirampas negara. Itu yang membuat efek jera,” pungkasnya.
Menurut Indaru, UU TPPU yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memiliki instrumen serupa. Namun, RUU Perampasan Aset dianggap sebagai “senjata pamungkas” yang mampu mempercepat proses pemulihan aset negara, terutama karena selama ini banyak aset hasil kejahatan yang disamarkan dengan modus kepemilikan korporasi, termasuk parpol.
“Intinya, dalam UU existing sebenarnya sudah bisa. Tetapi RUU Perampasan Aset ini menjadi senjata pamungkas karena prosesnya lebih cepat,” tutup Indaru.
Angga Saputra






